PEKANBARU, DERAKPOST.COM- Saat ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau meminta satuan pendidikan tingkat SMA/SMK dan SLB sederajat untuk bisa mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdik Riau, Dr Kamsol menindaklanjuti adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1, sehingga tidak terjadi penularan di lingkungan sekolah.
Di Provinsi Riau sendiri terdapat dua daerah yang masuk PPKM Level 3 yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis. Sedangkan daerah Level 2 terdapat sembilan kabupaten/kota, dan Level 1 hanya Kabupaten Siak.
“Untuk pelaksanaan PTM di SMA/SMK sederajat sudah diatur dalam SKB 4 Menteri, baik itu PPKM Level 1, 2, 3 dan 4,” kata Kamsol kepada wartawan.
Lebih lanjut Kamsol mengatakan, untuk sekolah yang berada di daerah PPKM Level 3 Covid-19, maka jam pembelajaran tatap muka dikurangi.
“Jadi PTM di PPKM Level 3 itu hanya 4 jam, dan siswa tidak boleh istirahat. Namun persoalannya, anak kalau cepat pulang sekolah selalu kumpul-kumpul di luar, dan tidak langsung pulang ke rumah,” ujarnya.
Karenanya, pihaknya berharap kondisi itu hendaknya menjadi perhatian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di masing-masing sekolah.
“Jadi jangan ada lagi anak pulang sekolah cepat, tapi ngumpul-ngumpul di luar,” tegas mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti ini.
Untuk itu, Kamsol kembali mengingat satuan pendidikan untuk tetap mengacu SKB 4 Menteri dalam pembelajaran tatap muka.
“Itu sudah kita ingatkan, agar satuan pendidikan mengikuti SKB 4 Menteri. Termasuk kalau ada sekolah yang siswanya terkonfirmasi positif Covid-19 sudah kita ingatkan agar dilakukan pembelajar jarak jauh (daring),” tutupnya. **Rul