Kantor dan Hanggar Helikopter di Riau Milik Bos PT Duta Palma Surya Darmadi Disita Kejagung

0 123

 

DERAKPOST.COM – Kantor dan Hanggar Helikopter milik dari Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi di Provinsi Riau ini disita Kejagung RI. Aset perusahaan itu berada di Kota Pekanbaru merupa milik tersangka mega korupsi perizinan lahan sawit itu aenilai Rp 78 triliun di Indragiri Hulu.

Pantauan di lokasi, Jumat (19/8/2022), penyitaan aset tersangka kini ditangan Kejagung itu dimulai pada pukul 10.50 WIB. Salah satu aset yang disita adalah kantor utama Duta Palma di Pekanbaru, yang juga dalam lokasi itu ada hanggar Helikopter digunakan perusahaan pada aktifitasnya.

Disini terlihat hadir Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irwan dan penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kantor utama. Selain Korps Adhiyaksa, terlihat petugas BPN Pekanbaru dan personel Polresta Pekanbaru ikut menyaksikan penyitaan. Termasuk pihak keamanan dan legal dari PT Duta Palma Group.

Di kantor utama itu sendiri, tercatat ada tiga bidang tanah dan bangunan disita yang dipasang plang Kejaksaan Agung. Total dari tiga bidang tanah luasnya itu mencapai hampir 3 hektare. Sementara untuk bangunan, ada tiga disita. Ketiga yaitu adalah bangunan utama, hanggar helikopter PK-DPN dan bangunan lain di sisi belakang gedung utama.

Untuk bidang tanah pertama terdiri dari tanah kosong yang menjadi halaman dan taman di kantor utama. Sementara untuk bidang tanah kedua terdiri dari bangunan utama yang dipasang stiker penyegelan.

Selanjutnya bidang tanah ketiga terdiri dari helipad dan hanggar helikopter yang ada di sisi kiri pintu masuk perkantoran. Di dalam hanggar sendiri terlihat satu unit helikopter biru tua dengan corak merak keemasan di sisi kiri dan kanan.

Meskipun hanggar dipasang segel, namun untuk helikopter belum disita. Hanya saja, heli sudah hampir 1 bulan tidak beroperasi. “Heli sudah hampir 1 bulan nggak terbang,” ucap seorang petugas keamanan di lokasi.

Terakhir penyegelan dilakukan di tanah kosong seluas 3.554 M², yang di Jalan Jenderal Sudirman. Lokasinya tepat di antara lahan MTQ dan Gedung Guru. Di dalam plang warna pink tertulis ‘Tanah/bangunan Ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung’. Penyitaan berdasar Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 18 Agustus.

Penyitaan aset sesuai surat perintah Dirdik Jampidsus No: Print-160/F.2/F.d/07/2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu sesuai pidana asal Tipikor dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi.

Agung yang ditemui di sela penyegelan tak berkomentar banyak. Dia menyebut terkait sita aset nanti akan disampaikan pihak Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. “No comment, kami hanya mendampingi tim Kejagung,” kata salah seorang petugas yang turut melakukan penyitaan, dikutip dari detik.com.

Diketahui dalam kasus ini sendiri sudah menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka. Artinya, pada pihak Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah tetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.