KUANSING, Derakpost.com- Kapolsek Cerenti musnahkan destinasi wisata PETI di Desa Sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dimana lokasi yang menjadi sasaran Kapolsek beserta Personilnya kali ini berada di Dusun Tiga Desa Sikakak, lokasi tersebut terbilang jauh dari permukiman warga. “Untuk menuju ke lokasi tersebut tidak bisa menggunakan kendaraan roda empat, bahkan itu jalan menuju kesana merupa jalan setapak, yang hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua,” terang Kasi Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman SH.
Tidak hanya itu, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui keterangan resmi Kasi Humas AKP Tapip Usman SH mengatakan, bahwa lokasi tersebut selama ini belum pernah tersentuh giat patroli, hal itu mengingat lokasi yang sangat jauh dan tidak bisa dimasuki mobil, akibatnya mobil terhenti cukup jauh dari lokasi di jalan umum.
Untuk sampai ke lokasi tersebut, kata Kasi Humas Personil Polsek Cerenti harus menaiki kendaraan roda dua. Sesampai dilokasi, ditemukan berupa hamparan luas dan terbuka, Team Opsnal menemukan adanya sebanyak 5 (lima) unit rakit dompeng yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan aktifitas PETI, dan kelima unit tersebut ditemukan dalam keadaan beroperasi atau melakukan aktifitas PETI.
“Namun sayangnya, pada saat personil tiba di TKP para pelaku dompeng terlebih dulu mengetahui kedatangan aparat kepolisian, mereka (pelaku PETI) itu langsung melarikan diri kearah hutan dan areal kebun sekitar lokasi dompeng,” jelas Tapip.
Kemudian, sambung Kasi Humas Polres Kuansing, terhadap 5 (lima) unit rakit PETI dan mesin dompeng tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara merusak mesin agar tidak dapat dipergunakan kembali, dan mencopot Filter Oil atau File Pomp mesin tersebut.
“Barang Bukti yang ditemukan berupa 5 unit filter Oil atau File Pomp, 2 botol kecil air raksa sudah diamankan aparat kepolisian,” ujar Tapip.
Sesuai keterangan dari Kapolsek Cerenti AKP Wan Mantazaka, tambah Tapip, personil Polsek Cerenti juga melakukan pemasangan spanduk di lokasi tersebut, dimana spanduk itu tentang himbau larangan aktifitas PETI.
“Lokasi tersebut sudah di segel dengan spanduk yang berisi tentang larangan aktifitas PETI, agar tidak lagi mengulangi kegiatan yang merupakan tindak pidana PETI tersebut,” tegas Tapip.**Rul/Hdr