DERAKPOST.COM – Kapolsek Mundu, Cirebon, berinisial SW, menghadapi ancaman pemecatan dari jabatannya. SW diduga melakukan penipuan yang berhubungan dengan proses rekrutmen anggota Polri.
Irjen Dedi Prasetyo, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, menegaskan bahwa SW akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) jika bukti menunjukkan ia melanggar etika dan hukum dalam kasus yang saat ini sedang diinvestigasi.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, ia akan menerima sanksi PTDH dan pidana,” ujar Dedi ketika dihubungi pada hari Selasa (20/6/2023) dikutip dari merdeka.com.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen yang dipegang teguh oleh Korps Bhayangkara. “Kami memiliki komitmen untuk menjalankan proses etika dan hukum,” katanya dengan tegas.
Dedi mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian ini. Ia menekankan bahwa proses rekrutmen Polri sangat ketat dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun.
“Dengan ini, kami mengimbau masyarakat untuk tidak percaya pada siapapun yang menjanjikan dapat membantu masuk ke Polri. Semua itu adalah bohong dan pasti merupakan upaya penipuan. Kami tidak akan mentolerir hal seperti ini dan akan bertindak tegas dan objektif sesuai dengan hukum yang ada,” tegasnya.
SW dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Mundu, Cirebon, karena dugaan keterlibatannya dalam penipuan terkait rekrutmen anggota Polri. Korban dalam kasus ini adalah seorang pedagang bubur bernama Wahidin yang berkeinginan untuk memasukkan anaknya menjadi anggota polisi.
Kombes Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2021 ketika Wahidin melaporkan dugaan penipuan yang merugikan dirinya sebesar Rp310 juta ke Polsek Mundu. **Fad