DERAKPOST.COM – Pelaku penggelapan yang terjadi di Komplek Pergudangan 3 In 1 Jalan Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, ini ditangkap Polsek Tenayan Raya.
Hal ini disampaikan Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino. Katanya, pelaku diamankan bernama Ferdi Tofan (45) karena sudah melarikan uang konsumen yang hingga ratusan juta rupiah. Sehingga, pihaknya perusahan dirugikan dan melaporkan ke pihak polisi.
“Telah diamankan atas dasar laporan korban Muhammad Faisal Pane (38). Korban melaporkan pelaku Ferdi Tofan atas dugaan penggelapan merugikan MKJP FOODS sebesar Rp176 juta” kata Dodi, Sabtu (17/12/2022), dikonfirmasi wartawan.
Disampaikan Dodi Vivino, selain pelaku Ferdi Tofan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga lembar faktur penjualan. Kata mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu, peristiwa berawal, Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB pada saat pelapor mengecek data pembukuan sistem keuangan.
Saat dicek, pelapor menemukan adanya kejanggalan pada data konsumen yang dipegang pelaku. “Ada 45 orang piutang konsumen yang terdata telah melunasi. Selanjutnya pelapor meminta kepada saksi Muliani untuk menelepon kepada 45 konsumen tersebut,” paparnya.
Setelah dihubungi satu persatu, kata Dodi, saksi Muliani mengatakan bahwa 45 konsumen tersebut sudah melunasi atau membayar kepada pelaku.
“Saat pelapor menanyakan kepada pelaku kemana uang tersebut, pelaku mengaku uang tersebut sudah dipakai. Merasa perusahaan telah dirugikan, pelapor membuat laporan,” sambung Iptu Dodi Vivino.
Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 14.00 Wib pelapor, saksi menyerahkan pelaku kepada Polsek Tenayan Raya.
“Melalui gelar perkara, kasus penggelapan tersebut langsung proses sidik dan langsung dilakukan penahanan. Saat ini kasusnya dalam pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. **Fad