DERAKPOST.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kuansing Masnur Judin mengatakan, pihaknya telah ada mendapat hal laporan seorang karyawan PT Gatipura Mulya. Hal itu yang dikarena, perusahaan tersebut tidak memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Dikatakan dia, saat pihaknya melakukan tindaklanjut atau proses sesuai ketentuan aturan yang berlaku. “Pekan lalu, ada satu orang yang melapor ke Disnaker, dikarena gajinya tak sesuai dengan UMK,” ungkap Masnur.
Karyawan tersebut, lanjut Masnur, bekerja sebagai satpam di PT Gatipura Mulya yang beroperasi di Desa Sungailangsat, Kecamatan Pangean. Dia sudah tiga tahun menjadi karyawan perusahaan perkebunan tersebut.
“Dia karyawan tetap dan sudah tiga tahun menerima upah sebesar Rp2,8 juta per bulan. Tentu ini jauh dari UMK yang telah ditetapkan,” kata Masnur dikutip dari GoRiaucom.
Setelah menerima laporan tersebut, Disnaker akan melakukan penyelesaian sengketa hubungan industrial ini sesuai dengan mekanisme yang ada. Targetnya, perusahaan membayarkan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan.
“Dalam minggu ini akan kita panggil pihak perusahaan, kita lakukan mediasi agar karyawan mendapatkan haknya,” kata Masnur.
Untuk diketahui, UMK Kuansing tahun 2025 senilai Rp3,69 juta per bulan. Sedangkan UMR Riau tahun 2025 senilai Rp3,5 juta per bulan.
“Jika ada karyawan mendapatkan upah tidak layak, silahkan laporkan ke Disnaker, kita akan proses,” kata Masnur Judin mengakhiri. (Hendri)