Karyawan Swasta di Bangko Pusako Ini Lakukan Pelecehan pada Anak Tetangga

0 314

 

DERAKPOST.COM – Seorang karyawan swasta bernama ES alias E (46) diamankan oleh polisi setelah terlibat dalam kasus pelecehan terhadap seorang anak dibawah umur.

Kejadian ini bermula saat ES alias E datang ke rumah tetangganya dengan alasan meminjam alat penyemprot racun rumput.

Namun, saat melihat anak perempuan bernama Melur (17) yang ada di rumah tersebut, ES alias E berubah niat dan melakukan aksi pelecehan seperti mencium dan merangkul korban, serta mengeluarkan alat kelaminya dan menunjukkannya kepada korban.

Korban Melur berhasil menyelamatkan diri dari cengkraman pelaku setelah handphone miliknya berbunyi dan langsung keluarganya.

Korban Melur yang tidak terima dengan perlakuan yang dilakukan oleh ES alias E itu segera menghubungi kakaknya dan membuat laporan polisi ke Polsek Bangko Pusako.

Tim Reskrim Polsek Bangko Pusako bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku ES alias E pada Selasa, 7 Februari 2023.

Menurut Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, pelaku ES alias E kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 76 (e) Junto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Barang bukti seperti baju kaos, celana pendek, dan baju juga telah diamankan oleh polisi untuk melengkapi proses penyelidikan. **Jho

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.