DERAKPOST.COM – Constatering dan sita eksekusi yang dilakukan oknum PN Siak kasus Bahasin versus Sumardi Cs di Mempura Siak. Terkesan PN Siak ada keberpihakan ke Bahasin, perkara ini akan segera dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta.
Pemilik lahan di Tambak Rejo, Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Riau menolak dan menyayangkan aksi pencocokan (constatering) dan sita eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura, Riau, Jumat (31/1/2025).
Dikutip dari Detak Indonesia.Com. Objek tanah seluas 150.500 meter persegi itu bersengketa dengan warga bernama Bahasin sebagai pemohon eksekusi dan Sumardi cs selaku termohon eksekusi.
Ketua LSM Perisai Riau, Sunardi selaku yang dikuasakan oleh termohon Sumardi cs mengatakan, permasalahan ini adalah perkara perdata mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Tingkat Banding yang dimenangkan oleh pemohon Bahasin. Atas putusan tersebut PN Siak telah aksi melakukan constatering dan sita eksekusi terhadap lahan tersebut.
Namun, pada saat pelaksanaan constatering dan eksekusi dibacakan oleh panitera, pihak Sumardi cs sedang melakukan upaya perlawanan di PN Siak dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 30 Januari 2025 lalu.
“Selaku pihak yang dirugikan, Sumardi cs ini telah menguasai tanah dan lahan sejak awal. Ini semua dibenarkan oleh RT dan RW setempat dan diakui oleh penguasa Datuk Bathin Rasul,” kata Sunardi, Minggu (2/2/2025).
Dijelaskan Sunardi, pemohon Bahasin mengeklaim memiliki SKGR atas tanah tersebut. Namun ditemukan sejumlah kejanggalan dalam SKGR tersebut.
“Alasan kuat Sumardi cs mengajukan PK yaitu bahwa ternyata surat milik Bahasin ada pihak yang melaporkan adanya indikasi pemalsuan tandatangan. Dalam surat Bahasil sebanyak 7 persil itu RT nya tertulis Tuswanto. Padahal yang menjabat selaku Ketua RT bernama Wanto dan tanda tangan meniru tanda tangan Wanto, namun berbeda. Merasa tanda tangannya dipalsukan maka dia membuat laporan pemalsuan nama dan tangan tersebut. Yang dilaporkan yaitu pihak yang menerbitkan SKGR dan pihak yang menggunakan ke Polres Siak, Riau,” kata Sunardi.
Harapan Sunardi, PN Siak agar memperhatikan upaya hukum yang dilakukan oleh Sumardi cs atas dasar data dan fakta yang ada.
“Proses pengajuan gugatan saat ini sedang berlangsung. Namun anehnya oknum PN Siak ini pada saat constatering dan sita eksekusi yang dilakukan PN Siak terkesan ada keberpihakan kepada Pemohon, di antaranya dalam undangan yang disampaikan pada pukul 10.00 WIB, namun pada pukul 08.45 Panitera PN Siak telah membacakan Sita Eksekusi di lapangan, jadi terkesan ada keberpihakan kepada pemohon merugikan termohon Sumardi cs,” ungkap Sunardi.
“Nanti proses constatering dan sita eksekusi ini oleh oknum PN Siak akan segera dilaporkan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, terkait mengabaikan fakta kebenaran,” tegas Sunardi
Sementara itu, Sumardi cs selaku termohon mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 2015 lalu. Namun, pada 2020 lalu muncul klaim Bahasin.
“Saya mengelola lahan dengan menanam tanaman sekitar 15 hektare. Menurut ceritanya dia Bahasin membeli lahan dari Kelompok Tani Sukses, padahal kelompok tani tersebut tidak ditemukan (fiktif) sampai sekarang,” kata Sumardi cs.
Menurutnya, constatering dan sita eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Siak Riau ini dinilai terlalu buru-buru tanpa memperhatikan adanya proses hukum yang sedang berjalan. Saya berharap majelis hakim sidang PK dapat menegakkan keadilan seadil-adilnya,” tegasnya. (Dairul)