DERAKPOST.COM – Terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Hotel Kuansing ini, yang sekarang Sukarmis ditahan pihaknya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing secara objektif dan subjektif. Kasus dugaan inipun bergulir hingga sekarang.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo kepada wartawan via WhatsApp menyebutkan bahwasa Penyidik disaat sekarang memeriksa Anggota DPRD Muslim ketika itu menjabat Ketua Banggar. Yakni dengan Proyek pembangunan Hotel Kuansing, dibangun pada tahun anggaran 2014 dan 2015 itu, dengan habiskan dana sebesar Rp47.771.698.000.
“Penyidik sementara ini memeriksa Kasus Pembangunan Hotel Kuansing. Dan sudah memeriksa Anggota DPRD yang ketika itu sebagai Ketua Banggar, yakni Muslim. Dan tentang apa yang bisa dijadikan tersangka, semua tergantung alat buktinya. Kalau alat buktinya mendukung, yah bisa saja dugaan jadi tersangka,” ungkapnya.
Terkait itu, ketika dikonfirmasi busernews, kepada Muslim selaku Anggota DPRD saat itu sebagai Ketua Banggar, melalui telepon selulernya. Yakni perihal sudah berapa kali diperiksa dan dipanggil oleh Kejari dengan atas dugaan Tindak Pidana Pembangunan Hotel Kuansing. Muslim pun mengatakan, itukan sudah dijelaskan oleh Kejari.
Sebelumnya, sudah beredar sebuah surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dengan nomor surat: 024/SPA/AMAKRI/V/2024, yang disampaikan kepada Kapolresta Kota Pekanbaru Cq. Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru, sebagaimana aksi unjuk rasa ini akan diselanggarakan pada hari Senin, 13 Mei 2024 yang lalu, di Kantor Kejati Provinsi Riau. AMAKRI meminta Kejaksaan Tertinggi Riau segera tetapkan tersangka baru yang berperan penting dalam terjadinya dugaan kasus Korupsi 3 Pilar.
Sebagaimana didalam isi surat tersebut, beberapa pernyataan sikap diterangkan oleh Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Riau (AMAKRI) sebagai berikut:
1. Menduga adanya peran Oknum Ketua DPRD dan juga sebagai Oknum Ketua Banggar inisial Muslim sehingga terjadinya pembangunan Hotel Kuansing.
2. Diduga Peran Inisial Muslim mengesankan Anggaran yang terkesan dipaksa waktu itu sedangkan BUMD belum ada dan surat dari Kemendagri waktu itu, pembangunan Hotel Kuansing dibangun dengan pernyataan modal bukan dipaksakan dari APBD.
3. Diduga inisial Muslim yang menjabat sebagai Ketua DPRD pada waktu itu juga terkesan dipaksakan dalam pembangunan Hotel Kuansing ini, Karena Diduga Studi kelayakan waktu itu tidak pada tempat pembangunan sekarang.
4. AMAKRI meminta Kejaksaan Tertinggi Riau untuk segera mentersangkahkan inisial Muslim sebagai Oknum Ketua DPD Nasdem Kuansing yang juga anggota Dewan aktif sewaktu itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing dan Ketua Banggar, Karena Dugaan telah mengesahkan dan memaksakan Anggaran yang berakibat Hukum terjadinya Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing. (Hendri)