Kasus Korupsi Lahan PT Duta Palma, Asetnya Surya Darmadi di Luar Negeri Terus Dilacak

0 139

 

DERAKPOST.COM – Menguak kasusnya PT Duta Palma Group ini, dari Kejaksaan Agung akan terus menelusuri aset milik Surya Darmadi selaku tersangka dalam kasus korupsi lahan di Inhu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya dari
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terus menelusur aset miliknya PT Duta Palma Group dan aset Surya Darmadi. Ini untuk pemulihan kerugian, dan perekonomian negara.

“Pemeriksaan para saksi-saksi dan ahli dalam perkara tersebut masih berjalan. Pemeriksaan lanjutan tersangka Surya Darmadi akan dilaksanakan hari Kamis 18 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB. Hal pelacakannya aset milik perusahaan PT Duta Palma Group, juga milik tersangka masih terus dilakukan baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri,” kata Agung Ketut.

Dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, Selasa (16/8/2022). Katanya, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung. Selain itu pihak Tim Penyidik Kejaksaan Agung tentu sudah berkoordinasi dan berkomunikasi sama Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pemeriksaan tersangka.

“Apabila diperlukan pemeriksaan pada yang bersangkutan oleh Penyidik KPK, akan dilaksanakan di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung,” ungkap Agung Ketut. Terangnya, dalam rangka penuntasan perkara tersangka di KPK, Kejaksaan Agung sangat mendukung dengan memberi akses seluas-luasnya bagi KPK agar melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. **Rul/Rls

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.