Kasus Korupsi Mantan Penghulu Bagan Jawa Markasim Dilimpahkan ke Jaksa
DERAKPOST.COM – Berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dana Kepenghuluan (DK), Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Bankeu Kepenghuluan Tahun Anggaran 2021 di Kepenghuluan Bagan Jawa atas nama Markasim dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tersangka dan Barang Bukti.
Dikutip dar cakaplah.com. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum tersebut secara langsung dipimpin Kasi Pidsus Kejari Rohil Priandi Firdaus MH kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kajari Rohil Yuliarni Appy MH melalui Kasi Pidsus Priandi Firdaus MH didampingi Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH kepada wartawan, menyebutkan, pelimpahan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik (P21).
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti sebut Priandi, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Priandi menerangkan, sebelumnya berkas perkara tersangka Markasim yang merupakan mantan Penghulu tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Kepenghuluan (DK), Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Bankeu Kepenghuluan Tahun Anggaran 2021 dinyatakan lengkap (P-21) secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti Kejari Rohil.
“Dimana, akibat perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 178.996.731,” terangnya.
Dimana perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. **Har/Fad