Kasus Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin, Jaksa Ini Lengkapi Berkas Tersangka Benny

0 321

 

DERAKPOST.COM – Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih melengkapi berkas perkara tersangka dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020 dan 2021 di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Benny Sukma Negara.

Benny merupakan mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Dia dikabarkan pernah mengalami gangguan kejiwaan dan harus menjalani observasi di RSJ Tampan hingga menyebabkan proses penyidikan terhadapnya terlambat.

Benny baru bisa diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (11/1/2023). Selanjutnya, jaksa penyidik melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti untuk ditelaah kelengkapan syarat formil dan materilnya.

Dari hasil penelitian, jaksa peneliti menyatakan berkas perkara belum lengkap atau P-18. Berkas lalu dikembalikan ke jaksa penyidik disertai petunjuk atau P-19. “Masih P-19,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Rabu (22/2/2023).

Dikutip dari Cakaplah.com. Setelah P-19 dipenuhi, berkas akan dikembalikan ke jaksa peneliti. Agung meyakini berkas perkara tersebut akan segera lengkap atau P-21. “Insya Allah, dalam waktu dekat segera P-21,” kata Agung.

Selain Benny, dalam perkara ini jaksa penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru juga menetapkan mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, sebagai tersangka. Dia telah disidangkan dan dinyatakan terbukti bersalah.

Majelis hakim menyatakan Akhmad Mujahidin, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

JPU dalam dakwaannya menyebut tindakan korupsi dilakukan Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerja sama dengan Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan).

Sekitar 2019 sampai 2020, Akhmad Mujahidin melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet. Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggaran dana Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pelaksanannya, Akhmad Mujahidin seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.

Padahal Akhmad Mujahidin telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawan PPK.

Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara Akhmad Mujahidin
yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.

Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.

Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya. Padahal seluruh anggaran telah dicairkan. **Fad

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.