Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Saat Ini Ada Rp16,1 Miliar Dikembalikan ke Polda
DERAKPOST.COM – Polda Riau kembali menerima pengembalian uang dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Terbaru tim menerima pengembalian awal Rp16 miliar, maka menjadi Rp 17,6 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan angka Rp 17,6 miliar itu diterima hingga hari ini. Jumlah terus bertambah setelah semua pegawai diberi ultimatum.
“Sampai hari ini dari total 170-an pegawai, honorer dan tenaga ahli mengembalikan. Total dana diterima Rp 17,6 miliar,” terang Ade kepada wartawan.
Ade mengungkap perkiraan aliran dana di kasus SPPD fiktif yang mengalir ke ASN, honorer dan tenaga ahli mencapai Rp 19 miliar. Itu artinya, ada sekitar Rp 1,4 miliar lagi dana yang masih belum dikembalikan.
“Itu yang sampai ke tangan yang dibagi-bagi untuk pegawai itu diperkirakan Rp 19 miliar. Sekarang yang sudah kembali Rp 17,6 miliar dikembalikan,” kata Ade.
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus kini masih terus menunggu itikad baik pegawai hingga tenaga ahli yang menerima aliran dana. Hal ini sambil menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP Riau.
Dana Rp 19 miliar yang mengalir ke jajaran pegawai hingga honorer itu tidak termasuk yang diterima artis FTV Hana Hanifah. Tim pun berencana memanggil Hana Hanifah untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait aliran dana tersebut.
“HH belum, beda. Nanti ada pemeriksaan tambahan, kan belum selesai (diperiksa),” kata Ade. (Rezha)