Kawal Hak Pilih Warga, Bawaslu Rohil Bentuk Posko, Ini Alamat Lokasinya…..

0 133

DERAKPOST.COMSebagai bukti dan juga komitmen dalam halnya menjaga hak pilih masyarakat, Bawaslu Rohil membuat Posko Kawal Hak Pilih.

“Bentuk pertanggungjawaban menjaga hak pilih warga masyarakat, Bawaslu Rohil saat ini tengah mengawasi didalam Pencocokan  Penelitian (coklit) pemutakhiran data untuk  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 pada hari Rabu, 27 November,” kata Jaka Abdillah.

Dikatakan dia, disaat ini jajaran pengawas Pemilu pada Kelurahan dan Desa (PKD) itu sedang mengawasi proses coklit dilakukan petugas pemutakhiran pemilih (Pantarlih) door to door selama sebulan dan berakhir pada 25 Juli 2024.

Koordinator Divisi P2H Bawaslu Rohil, juga mengingatkan jajaran KPU agar melakukan coklit mengikuti aturanya sudah digariskan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan KPT Nomor 799 Tahun 2024, agar nantinya bisa sesuai ditargetkan.

Persoalan daftar pemilih di dalam Pilkada, sebut Jaka, lebih sensitif ketimbang disaat Pemilu, untuk itu perlu kerjasama diantara jajaran KPU dan Bawaslu agar masyarakat yang memiliki hak pilih dapat terjamin hak konstitusionalnya.

Jaka Abdillah berharap Pantarlih sekiranya benar-benar bekerja sesuai tupoksinya dan PKD ini sebagai pengawas pemilu ditingkat kelurahan dan desa itu terus mendampingi untuk mengawasi proses coklit.

Sebagai bukti komitmen menjaga hak pilih masyarakat, Bawaslu ini menginstruksikan pada semua jajaran untuk membuat Posko Kawal Hak Pilih supaya dapat memudahkan masyarakat melaporkan dirinya apabila itu  belum dicoklit atau terdaftar.

Ujarnya, bahwa posko Kawal Hak Pilih yang dibuat oleh Bawaslu berada di Kantor atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan serta di rumah-rumah PKD se-Rohil. Nantinya itu laporan dapat dilaporkan ke Pantarlih/PPS/PPK dan KPU Rohil.

Jaka juga mengingatkan bahwa ada sanksi pidana apabila yang melakukan pemalsuan identitas dalam penyusunan daftar pemilih. Seperti tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 177 dengan ancaman pidana 3 -12 bulan dan denda 3-12 juta rupiah. (Khairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.