DERAKPOST.COM – Warga pertanyakan akan aset Pemko Dumai yang berada di Kota Pekanbaru. Sebab ada dikabarkan aset berada di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru ini beralih fungsi atau diduga penghilangan aset. Pasalnya plang yang ada tak terlihat lagi.
Seperti dipaparkan salah seorang warga Kota Dumai, Irul mempertanyakan tanah aset di Kota Pekanbaru. Berada di Jalan Arifin Achmad. “Setahu saya itu yang di Jalan Arifin Achmad ini merupakan aset Pemko Dumai. Namun plang nama yang ada disitu sudah dibongkar, dan kini kok beralih fungsi,” ungkapnya Irul
Pria kelahiran Kota Dumai, dan meinjak kaki di Kota Pekanbaru untuk berkuliah ini mengatakan, dulu di area itu adanya plang atau merek yang menyatakan itu lahan milik Pemko Dumai. Belakangan ini, sambungnya, sudah tidak ada lagi. Dan kini sudah berubah lahan itu. Yang diduga ada penghilangan aset.
Terkait itu, dikonfirmasi pada pihaknya Badan Pengadaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai H Yufrizal ini, melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset Alfiansyah mengatakan, terkait itu aset
Pemko Dumai ini berupa tanah di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru itu memang benar disewakan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, disewakan itu tertuang diperjanjian secara tertulis. Disebutkan dia, aset Pemko Dumai di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, disewakan kepada pengusaha travel umroh. Jadi tidak ada itu istilah menghilangkan aset tersebut, dikarena jelas-jelas ini ada dibuat surat perjanjian pemakaian lahan.
Disebut, bahwa dasar perjanjian sewa ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 7 Seri E) dan Peraturan Walikota Dumai Nomor 09 Tahun 2021 tentang Tata Cara Sewa Barang Milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan pada pemerintah kota Dumai.
Dalam Surat Perjanjian Sewa Barang Milik Daerah Pemko Dumai ini, dijelaskan Alfiansyah bahwa Pemko Dumai menyewakan kepada PT Riau Wisata Hati berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Tanah di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dengan Nomor: 032/13/PENGELOLA-BMD dan Nomor: 012/IV/2022/RWH.
Selanjutnya, objek sewa berupa tanah milik Pemerintah Kota Dumai berdasarkan sertifikat Hak Pakai nomor 2 Tahun 2004 seluas 2.111 M2, yang berlokasi di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan besaran sewa Rp.316.650.000 (tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk masa sewa 5 (lima) Tahun.
“Jadi terkait dengan aset berupa tanah milik Pemko Dumai, jelas tertuang perjanjian dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya menjelaskan. Dan terkait plang nama aset Pemko Dumai yang hilang seperti disampaikan, hal ini dibantah Alfiansyah bahwa tidak benar dan masih terpasang. **Rul