DERAKPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menyatakan bahwa PT Perkebunan Nusantara V telah memenuhi regulasi pemerintah terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kampar Idrus SP di Bangkinang, Kabupaten Kampar, menjelaskan bahwa anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero) tersebut telah memenuhi kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 18/2004 tentang Perkebunan serta telah melaksanakan pola kemitraan seperti perkebunan inti rakyat (PIR) yakni PIR-BUN, PIR Trans, PIR KKPA, atau pola perkebunan inti plasma lainnya.
Selain itu, Idrus juga menjelaskan berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor: B-347/KB.410/E/07/2023 tentang FKPM yang diterbitkan pada Juli 2023, PTPN V memenuhi ketentuan fase pertama FKPM; yakni Perusahaan Perkebunan yang Memiliki Perizinan Usaha Perkebunan Sebelum Tanggal 28 Februari 2007 tidak dikenakan kembali kewajiban FPKM (Ps 60 ayat (1) Permentan 98/2013)
“Artinya, PTPN V tidak dikenakan kewajiban pembangunan 20 persen karena sudah memenuhi ketentuan tersebut. Begitu pula dalam aturan itu tidak mencakup desa per desa, itu dalam wilayah Kabupaten Kampar,” ujar Idrus.
Hal itu disampaikan Idrus dalam rapat yang dipimpin Pj Bupati Kampar Firdaus bersama perwakilan masyarakat Desa Talang Danto dan Desa Kasikan terkait perpanjangan izin hak guna usaha PTPN V beberapa waktu lalu. Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar serta perwakilan manajemen PTPN V.
Rapat itu sendiri dilaksanakan usai muncul tuntutan masyarakat agar PTPN V memenuhi kewajiban 20 persen perkebunan kepada masyarakat Desa Talang Danto dan Kasikan. Masyarakat menilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 18/2004 tentang Perkebunan, PTPN V belum memenuhi kewajiban tersebut.
Namun, PTPN V sendiri diketahui telah membangun kebun masyarakat melalui pola kemitraan plasma dan kredit koperasi primer anggota (KKPA) di Kabupaten Kampar dengan luas 21.000 hektare dari total luas kebun inti 36.000 hektare atau mencapai 58 persen, jauh lebih tinggi dari ketentuan yang diwajibkan 20 persen.
Senada dengan Kadisbun, Pj Bupati Kampar Firdaus menyatakan PTPN V telah melakukan kewajiban yang ditetapkan oleh regulasi. “PTPN V sudah memenuhi 58 persen. Kewajiban PTPN V telah terpenuhi. Dari sisi aturan ini sudah betul. Intinya PTPN V sudah melakukan kewajiban dari awal di wilayah kabupaten Kampar,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat Desa telah mendengar penjelasan dari dinas teknis terkait. Pemerintah, kata dia, tidak bisa keluar dari aturan yang ada untuk memenuhi tuntutan tersebut.
“Aturan adalah landasan kami bertindak untuk selanjutnya,” lanjutnya. Meski telah mendengar penjelasan tersebut, masyarakat bersikukuh meminta kepada PTPN V untuk mengalokasikan 20 persen lahan inti HGU yang masuk dalam tahap perpanjangan untuk diserahkan kepada mereka.
Masyarakat menilai mereka berhak memperoleh lahan tersebut karena kedua desa tersebut berdampingan dengan areal perkebunan sawit PTPN V.
Sejatinya, PTPN V sendiri menyiapkan sembilan program Bangun Desa untuk masyarakat Desa Talang Danto dan Kasikan guna memenuhi tuntutan masyarakat. Sembilan program itu meliputi program beasiswa, sarana pendidikan, pemberdayaan ekonomi, rumah ibadah, hingga sarana infrastruktur desa.
Namun, sejumlah perwakilan masyarakat mengatasnamakan tokoh adat dan Forum Anak Kemanakan Kenegarian Kasikan menolak program ditawarkan tersebut. Hal itu berbeda dibandingkan dengan pertemuan sebelumnya yang menyatakan bahwa masyarakat mempertimbangkan program tersebut saat Pj Bupati meminta agar program yang ditawarkan dimatangkan terlebih dahulu.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum PTPN V Andiansyah Hamdani menyatakan bahwa pihaknya menjadikan regulasi sebagai landasan dalam membuat keputusan. Hal serupa juga disampaikan Corporate Secretary PTPN V Bambang Budi Santoso bahwa PTPN V sesuai ketentuan harus berpegang kepada ketentuan yang diatur sesuai perundang-undangan serta tidak dapat bertindak di luar kewenangan yang telah diamanatkan. **Rul