PEKANBARU, Derakpost.com- Walau ini ada banyak yang menentang kebijakan. Namun, keputusanya Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru sudah final didalam kebijakanya wajib vaksin sebagai syarat hal mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.
Hal itu disampaikan Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas kepada media, dikonfirmasi kepastian wajib vaksin itu. Ia mengatakan, pihaknya memilih untuk terus melanjutkan akan kebijakan wajib vaksin sebagai syarat mengikuti PTM di sekolah tersebut.
Ismardi Ilyas juga mengatakan kendati ada banyak yang menentang kebijakan ini namun keputusan Disdik sudah final.
“Kepada anak yang belum divaksin agar segera vaksin. Ini bisa segera mengikuti PTM dan segera vaksin. Ini sudah final,” ungkap Ismardi.
Karena sejauh ini vaksin yang diberikan adalah vaksin terbaik, dan juga terbukti tidak ada kasus yang ditimbulkan pasca vaksin. Maka dalam hal ini, kata Ismardi, pihaknya berharap seluruh siswa dapat melakukan vaksin. Dan dapat mengikuti kegiatanya PTM.
Sebelumnya, diketahu Disdik Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022, yang ditujukan kepada Kepala Sekolah TK hingga SMP.
Pertama, kepada para kepala PAUD hingga SMP, untuk mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun.
Kedua, kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka, hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Selanjutnya, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin pertama dan kedua, agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/zoom meeting.
Ke empat, setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/zoom meeting. **Fri