Kejagung Tetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group Tersangka Korupsi Ekspor Migor
DERAKPOST.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Wilmar Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng. Selain Wilmar Group, Korps Adhyaksa juga menetapkan dua korporasi lainnya sebagai tersangka, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
“Penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group, dan yang ketiga korporasi Musim Mas Group,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi minyak goreng yang telah menjerat lima orang. Mereka yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Perkara kelimanya telah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman bervariasi.
“Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada tiga korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan tiga orporasi ini sebagai tersangka,” pungkas Ketut. **Rul