DERAKPOST.COM – Polsek Lirik Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap sebuah kejadian yang tidak terduga pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Awalnya, tim Unit Reskrim Polsek Lirik tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Namun, ketika mereka melaksanakan tugas penyelidikan di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, justru menemukan kasus judi online yang melibatkan seorang pria bernama YP alias Yoga (24) warga Desa Banjar Balam.
Penyelidikan yang dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Lirik bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek IPTU Endang Kusma Jaya SH MH menyebutkan bahwa Yoga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Jaringan narkoba tersebut diduga dipimpin oleh seorang bandar narkoba yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Af,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Ahad (10/11/2024).
Dijelaskannya, pada tanggal 13 Oktober 2024, Polsek Lirik telah menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Informasi yang diterima tim Polsek Lirik itu bahwa Yoga sedang berada di Desa Pasir Ringgit.
“Tanpa membuang waktu, anggota Polsek Lirik langsung menuju lokasi tersebut dan mengamankan Yoga yang sedang duduk di sebuah rumah sambil memainkan handphone,” terangnya.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika pada dirinya, penyelidikan berlanjut ke perangkat handphone milik Yoga. Di dalam handphone tersebut, tim menemukan jejak permainan judi online yang cukup mencurigakan.
“Handphone Yoga terhubung dengan situs judi online bernama www.birutotohoki.one,” jelasnya.
Melalui akun yang terdaftar dengan nama Buksurida, ditemukan riwayat transaksi judi slot yang menunjukkan beberapa deposit ke dalam akun tersebut.
Pada tanggal 9/10/ 2024, ditemukan tiga kali transaksi deposit yang dilakukan melalui aplikasi DANA dengan rincian: Rp.100.000,- pada pukul 10.56 WIB, Rp.150.000,- pada pukul 16.28 WIB, dan Rp.100.000,- pada pukul 17.02 WIB.
“Dengan total transaksi sebesar Rp.350.000,-. Setelah ditelusuri lebih lanjut, tersisa saldo sebesar Rp.11.218,- di akun judi online tersebut,” sambungnya.
Saat diinterogasi, Yoga mengaku bahwa ia memang sedang memainkan permainan judi slot di situs yang dimaksud dengan menggunakan akun Buksurida.
“Menurut keterangan Yoga, ia tidak mengetahui lebih lanjut tentang transaksi narkotika yang mungkin terkait dengannya, walaupun dari hasil pengecekan urine ia positife menggunakan narkoba, namun ia mengakui perbuatannya dalam bermain judi online,” paparnya.
Atas temuan tersebut, Yoga beserta barang bukti berupa satu unit handphone Android merek OPPO A17 warna biru diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Lirik untuk diproses lebih lanjut.
“Yoga dijerat dengan beberapa pasal yang terkait dengan perjudian online,” ungkapnya.
Yoga dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Ayat (1) atau Pasal 303 Bis KUHPidana, yang mengatur tentang perjudian.
“Meskipun tidak berhasil menangkap pelaku narkotika yang menjadi buron, Polsek Lirik telah berhasil mengungkap kegiatan judi online yang cukup meresahkan masyarakat,” lanjutnya.
Misran mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan terus memberikan informasi yang berguna kepada pihak kepolisian untuk membantu memberantas peredaran narkoba maupun praktik perjudian ilegal di daerah itu.
“Polres Inhu terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan, baik itu narkotika maupun judi online, yang dapat membawa dampak negatif bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar,” tutupnya.(Usman)