Kejari Kampar Diminta SETARA Institute Hentikan Perkara Ketua Kopsa-M

0 295

 

JAKARTA, Derakpost.com- Dugaan atas perkara Anthony Hamzah ini, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar. Namun, pihak SETARA Institute menilai Anthony, selaku Ketua Koperasi Sawit -Makmur (Kopsa -M) merupakan korban kriminalisasi hukum.

Dalam hal ini SETARA Institute meminta Kejari Kampar, mehentikan penanganan perkara terhadap Anthony Hamzah yang ditetapkanya sebagai tersangka dengan tuduhan pengrusakan di perumahan PT Langgam Harmuni, Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu.

Selain itu, ada dua orang petani anggota Kopsa-M lain dituduh melakukan tindak penggelapan, padahal memanen kebun sendiri, menurut SETARA Instititu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi berlebihan dari penyidik Polres Kampar.

“Kejari Kampar, diharap menghentikan penyidikanya perkara dilimpahkan oleh Polres Kampar atas kasus pidana sarat rekayasa ditujukan untuk melemahkan perjuangan petani Kopsa-M,” kata Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor ini dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (1/2/22).

Permintaan SETARA Institute dilakukan yang tengah proses pelimpahan berkas dalam halnya perkara Anthony Hamzah ditangani oleh Polres Kampar. Sejauh ini informasi menyebutkan, bahwa perkara tersebut masih diteliti oleh jaksa belum dinyatakan lengkap atau P-21.

Bonar Tigor menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, tepatnya di pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang dapat melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenanganyq berdasarkan Undang-Undang.

“Yakni, sebagai pengendali pada proses penanganan perkara. Kejaksaan, punya kedudukan sentral dalam penegakanya hukum. Karena itu hanya pada institusi kejaksaan yang menentukanyq apakah suatu kasus itu diajukan ke pengadilan atau tidak, berdasarkan alat bukti yang sah menurut KUHAP,” ujarnya.

Bonar Tigor menyatakan, bahwa posisi jaksa yang aebagai pengendali dan atau pengawas proses penyidikan dugaanya tindak pidana dituntut. Memainkan akan peran eksaminasi, evaluasi atas kinerja penyidikanya tindak pidana umum yang dilakukan kepolisian. Peran ini, tentunya hal mengandaikan bahwa jaksa peneliti dalam suatu tindak pidana.

“Jaksa peneliti adalah tumpuan harapan bagi warga negara untuk dapat mencari keadilan suatu tindakan petersangkaan yang sarat rekayasa. Apalagi, kebijakan Jaksa Agung Burhanudin ST yang bisa mendorong pengutamaan restorative justice didalam penanganan sejumlah jenis tindak pidana,” katanya.

Restorative justice di kejaksaan, yang merupa antitesis dari tindakan oknum Polri over-criminalisation di dalam hal penanganan perkara yang sumir. Kata dia, SETARA Institute mendorong pada Kejari Kampar ini agar mengutamakan restorative justice penanganan hukum yang saat ini melilit Kopsa-M.

Ia menjelaskan saat ini Kopsa-M yang dipimpin oleh Anthony Hamzah dikala itu, sedang berupaya memperjuangkan hak-haknya atas tanah kebun dikarena pembebanan utang fiktif pembangunan kebun oleh pihak PTP Nusantara V dan lain sebagainya. Maka, diminta kepada Kejari Kampar hentikan penyidikan.

Sementara itu, terpisah saat dihubungi Kepala Kejari Kampar, Arif Budiman, via seluler dan WhatsApp. Hal yang terkait permintaanya dipapar SETARA Institute ini. Namun, pihaknya Kejari belum.juga merespon pesan konfirmasi dikirimkan lewat pesan WhatsApp. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.