Kejari Masih Tunggu Surat Permohonan dari Pemko Pekanbaru Untuk Penertiban Mobil Dinas Dipakai Pejabat
DERAKPOST.COM – Hingga saat sekarang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru belum menerima permohonan resmi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait rencana penertiban kendaraan dinas yang diduga disalahgunakan oleh sejumlah pejabat.
“Belum ada permohonan dari Pemko, khususnya terkait penarikan mobil dinas itu,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Pekanbaru, Hari Naurianto, hari Jumat (11/4/2025) dikutip dari antara.
Ia menjelaskan bahwa pelibatan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) hanya dapat dilakukan jika Pemko terlebih dahulu mengajukan surat permohonan bantuan hukum secara resmi. Tentu mereka bersurat dulu. Permohonan bantuan hukum itu akan kami telaah.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah menginstruksikan agar seluruh kendaraan dinas dikumpulkan kembali. Langkah ini diambil setelah ditemukannya indikasi penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Agung menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara dan tidak boleh disalahgunakan. Dalam proses penertiban aset, Pemko berencana melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan.
Namun, untuk pelibatan Kejaksaan dalam kapasitas hukum, Pemko wajib mengirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai dasar hukum bagi Kejari untuk melakukan pendampingan. (Rezha)