Kejari Mojokerto Hadiman Sebut Dalami Dugaan Korupsi BPRS, Panggil Empat Saksi untuk Buru Otak Pelaku

0 181

 

JATIM, Derakpost.com- Untuk buru otak dugaan korupsi yakni di tubuh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), di Kota Mojokerto. Maka pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) mendalami penyidikan.
Dalam waktu dekat, penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk bisa mengusut tindak pidana total kerugian negara Rp50 miliar tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman, kepada eartawan. Ia menegaskan, bahwa akan tuntaskan pengusutan dugaan korupsi di tubuh PT BPRS tersebut. ’’Inikan sekarang sudah mulai pemanggilan. Jadwalkan ini, hari Senin (23 /5/2022), untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaanya korupsi di BPRS ini,’’ ungkapnya Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman.

Dilansir dari Jawa Pos Radar. Hadiman mengataka, sesuai surat panggilan yang dilayangkan itu, setidaknya ada empat saksi dihadirkan dimintai keteranganya. Mereka dibutuhkan untuk pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya terbentur libur dan cuti Lebaran 1443 Hijriah. Dan saksi ini semuanya dari BPRS. Siapapun yang ada kaitan dengan kasus itu akan dipanggil untuk diperiksa.

Menurutnya, pengusutan dugaan korupsi di bank milik daerah ini terus menunjukkan perkembangan. Apalagi, penyidik sudah meningkatkan status penyidikan terhadap tiga pembiayaan dengan nilai kerugian senilai masing-masing sekitar Rp6,2 miliar dan Rp8,9 miliar.

Modusnya, sama-sama melakukan window dressing atau pemolesan laporan keuangan agar seolah-olah terlihat menampilkan kinerja yang baik. Tak sekadar itu, kini penyidik juga fokus dalami modus pembiayaan istishna (akad pesan bangun) dengan nilai kerugian sekitar Rp5,8 miliar sesuai hasil audit internal PT BPRS Kota Mojokerto.

’’Akan segera tetapkan (tersangka), karena kalau sudah penyidikan umum, tinggal mencari tersangka yang berhubungan langsung dengan tindak pidanan korupsi itu. Unsur pidana kan sudah kita temukan. Jadi, sekarang kita mencari tersangkanya itu,’’ paparnya.

Mantan Kajari Kuantan Singingi, Riau, itu menjelaskan, dari sejumlah pembiayaan yang tengah ditangani, penyidik sudah menemukan sejumlah alat bukti. Di antaranya, keterangan saksi, surat atau dokumen akad dalam pengajuan pinjaman di BPRS kota Mojokerto.

Di dalamnya salah satunya dokumen perpanjangan. Termasuk keterangan ahli, saat ini juga sudah ditunjuk oleh penyidik dan tinggal menjalani pemeriksaan. Yang jelas, katanya, itu, minimal dua alat bukti dari lima alat bukti sesuai ketentuan KUHAP sudah kita temukan. Sudah mulai mengerucut lah (calon tersangka) pokoknya, yang merugikan keuangan negara.

Dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti untuk sebagai pendukung penetapan tersangka saat gelar perkara juga terus berjalan. ’’Sebenarnya kalau dari penyidik, begitu naik ke penyidikan indikasi ke siapa (tersangka) sudah ada. Cuma memang perlu diperkuat dulu pemeriksaan saksi-saksinya, sama alat bukti lain perlu dilengkapi dulu, tapi mengerucut ke siapanya, penyidik sudah kantongi,’’ kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan pada tiga pembiayaan ini menjadikan perkara yang tengah diusut sejak Oktober 2021 kian terang. Karena sejumlah pejabat internal BPRS maupun swasta diduga terlibat dalam perkara ini juga mulai terpetakan penyidik. Maka ini para calon tersangka juga berpotensi lebih banyak karena pembiayaan ini melibatkan banyak orang. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.