PELALAWAN, Derakpost.com- Sekitar dua perkara pidana untuk di Kabupaten Pelalawan, Riau dihentikanya kejaksaan setempat. Kedua perkara itu, dihentikan karena diselesaikan dengan pendekatan keadilan restorative (restorative justice).
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) FA Huzni, SH dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Riki Saputra, SH MH, saat keduanya menjadi narasumber pada acara Jaksa Menyapa di salah satu stasiun radio di Kota Pekanbaru, Kamis (24/3/2022).
Topik yang membahas penyelesaian perkara tindak pidana umum dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restorativ, kedua pejabat Kejari Pelalawan itu mengungkapkan terkait dua perkara yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Usulan penghentian dua perkara pidana di Kejari Pelalawan itu disetujui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Adapun kedua perkara pidana yang diselesaikan melalui restorative justice, yakni atas nama terdakwa Mirwansyah Ginting pad tahun 2021. Ini disangkakan Pasal 80 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Prlindungan Anak. Antara korban dan tersangka bersepakat untuk berdamai.
Kemudian pada tahun 2022 atas nama terdakwa Murdani. Dia disangkakan Pasal 362 KUHP. Restorative justice ini sempat viral di akun media sosial Kejaksaan RI.
Dilansir goriau.com. Pada kesempatan itu, Kasi Pidum Riki Saputra menyampaikan, kini ada satu perkara yang sedang dimohonkan restorative justice, yaitu perkara lalu lintas.
Kasi Intel Huzni mengatakan, tujuan dari Jaksa Menyapa adalah untuk mendekatkan jarak antara masyarakat dan kejaksaan serta memberikan edukasi pada masyarakat, khususnya di Kabupaten Pelalawan.
“Masyarakat ingin melakukan konsultasi hukum baik pidana maupun perdata atau terkait dengan hukum dipesilahkan datang ke Kantor Kejari Pelalawan. Tak hanya pada bidang intelijen, juga ada Pos Pelayanan Hukum di Bidang Datun. Kejaksaan adalah sahabat masyarakat,” tandas Huzni.**Rul