Kejati Riau Tangani Kasus Korupsi KUR BNI Bengkalis, dari Pengurus Koperasi Hingga Kepala Desa Bandar Jaya
DERAKPOST.COM – Saat ini dari Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat di Bank BNI Cabang Pembantu Operational Banking Office (OBO) Bengkalis.
Tujuh tersangka baru itu berasal dari berbagai kalangan. Mereka terdiri dari pihak koperasi, wiraswasta, hingga kepala desa di Kabupaten Bengkalis. Tersangka itu diketahui dari surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dari penyidik kepolisian. Surat tersebut diterima pada awal Oktober 2024.
“Penanganan perkara dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus, red) Polda Riau,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (16/10/2024).
Para tersangka baru itu masing-masing berinisial S selaku Kuasa Usaha Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, dan AM selaku Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat.
Dua nama yang disebutkan pertama itu menjadi terdakwa dalam perkara lain, yakni tindak pidana penggelapan. Saat ini, kasusnya tengah bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Tersangka lainnya adalah H dan JS selaku wiraswasta, S selaku Ketua Kelompok Tani Mas Muda, dan SD selaku Bendahara Kelompok Tani Mas Muda. “Terakhir tersangka berinisial S. Dia Kepala Desa Bandar Jaya,” kata Zikrullah.
Zikrullah menyebut, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara para tersangka. Jika sudah rampung, berkas akan dilimpahkan ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah terkait kelengkapan syarat formil dan materil. Saat ini, Jaksa Peneliti masih menunggu berkas perkara dari penyidik.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang saat ini perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Tiga tersangka yang berstatus terdakwa itu adalah Romy Rizki, mantan kepala cabang bank tersebut. Pesakitan lainnya adalah Doni Suryadi dan Eko Ruswidyanto, yang merupakan mantan pegawai bank yang sama.
Kasus berawal pada tanggal 22 hingga 23 Juni 2023, ketika Kontrol Internal Bank melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis dengan cara melakukan pemanggilan (call) secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo.
Hasilnya, ditemukan adanya pemberian fasilitas KUR yang tidak sesuai ketentuan. Atas temuan tersebut, Satuan Audit Internal Bank Kantor Pusat kemudian melakukan audit menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas bank.
Dari audit itu, ditemukan 654 debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga, dengan total penyaluran sebesar Rp65.200.000.000 pada Oktober 2020 hingga Juni 2022.
Petugas Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis yang menyalurkan KUR tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur serta usaha dan aset yang menjadi jaminan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menyebut analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut, sehingga menimbulkan kerugian pada bank sebesar Rp46.617.192.219.
Masing-masing debitur mendapat kredit sebesar Rp100 juta untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare dari Doni Suryadi selaku Penyelia Pemasaran untuk dapat diberikan pembiayaan dalam bentuk kredit (lending) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Bank BNI, dan uang pencairan KUR tidak digunakan oleh masing-masing debitur.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Fadly)