Kejati Riau Tunggu Kelengkapan Data Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung PT BSP

0 79

 

DERAKPOST.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini melakukan penelaahan terhadap laporan dugaan korupsi proyek pembangunanya gedung PT Bumi Siak Pusako (BSP). Selanjutnya, kejaksaan menunggu kelengkapan data, laporan bisa diproses hukum.

Dugaan korupsi ini dilaporkan oleh sekelompok orang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Korupsi (GEMMPAR) Riau ke Kejati Riau. Mereka mendesak pihaknya kejaksaan mengusut dugaan tersebut.

“Lapdu (laporan pengaduan) tersebut sudah ditelaah. Untuk kelanjutan proses masih menunggu ketersediaanya data. Sesuai data dari proyek pembangunan gedung PT BSP itu dianggarkan Rp87 miliar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto dikutip dari Cakaplah.com.

Diberitakan sebelumnya, GEMMPAR Riau menduga ada penyimpangan dalam pembangunan proyek tersebut.
Dalam aksi unjuk rasa, Koordinator GEMMPAR Riau, Erlangga menyampaikan dugaan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Siak diduga menerima uang untuk memuluskan proyek. Dia meminta Kejati Riau mengusut kasus tersebut.

Selain dugaan korupsi pembangunan gedung PT BSP, GEMMPAR juga menyebut soal dugaan lainnya. “Ada empat poin, kami duga telah dikorupsi oleh oknum pemerintah. Pertama, dugaan pengaturan monopoli pemenangan proyek APBD Kabupaten Siak. Kedua, dugaan pemulusan pemenangan tender proyek gedung BSP, gratifikasi senilai Rp9 miliar,” jelasnya

Adapun ketiga, dugaan terkait penjualan lahan Negara (aset kabupaten Siak). Keempat, dugaan penerimaan suap Rp 5 miliar dari PT Hutama Karya kepada IK dan diduga memiliki rekening gendut hasil pencucian uang.

“Kami menduga ada dugaan monopoli dan gratifikasi pembangunan gedung PT BSP senilai Rp87 miliar,” kata dia.
Kejati Riau sendiri pada 11 Februari 2022 telah menerbitkan surat permohonan bantuan hukum untuk penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung PT BSP tahun 2021. Surat bernomor
B-B37/L.4/Gp.2/02/2022 ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Jaksa Pengacara Negara Jaja Subagja.

Dalam surat yang ditujukan untuk Direktur PT BSP disebutkan adanya tuntutan masyarakat untuk melakukan proses penegakan hukum. Sebab, ada indikasi tindak pidana/penyimpangan prosedur/ intervensi pihak yang tidak bertanggung jawab dalam
kegiatan pembangunan gedung tersebut.

Dalam surat itu juga disebutkan guna menghindari Conflict of Interest (Cof) internal dan eksternal, Kejati tidak dapat melanjutkan pemberian bantuan hukum Non Litigasi (negosiasi) atas penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung BSP.

“Kami menyarankan agar penyelesaiannya dapat melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana tertuang di dalam surat perjanjian (Kontrak) Nomor 11/PKS-8SP/IV/2021 Tanggal 15 April 2021,” demikian bunyi surat tersebut. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.