DERAKPOST.COM –Polda Riau kini telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) diduga fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021, Selasa sore 16 Juli 2024 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan diterima pihak Kejati Riau, Rabu (17/7/2024).
Plh Kasi Penkum Kejati Riau, Iwan Roy Carles SH, kepada wartawan mengatakan, Kejati Riau menerima kasus SPPD fiktif tahun anggaran 2020-2021 di Sekretatiat Dewan (Sekwan) DPRD Riau dari Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau.
“Kemarin sore (Selasa, red) dikirim dan baru sampai hari ini Rabu 17 Juli 2024 dan sudah di meja pimpinan dan selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus (pidana khusus),” jelas Iwan kepada wartawan.
Dalam SPDP tersebut, kata Iwan, menyebutkan soal dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021, namun belum ada menuliskan tersangkanya.
“(Tersangkanya, red) belum ada. Karena kita sudah menerima SPDP, kita menunggu tindak lanjut pengiriman berkas perkara dari penyidik. Tersangka belum ada di sini. Nanti menyusul dari penyidik dan bisa dipertanyakan ke penyidik,” tutur Iwan.
Sebelumnya, Ditkrimsus Polda Riau telah meningkatkan status kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau 2020-2021 di Sekretariat DPRD Riau dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan yang sempurna terkait kasus SPPD fiktif tersebut. Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah kegiatan tersebut adanya unsur tindak pidana atau bukan.
“Setelah rangkaian penyelidikan tersebut, kita melakukan gelar perkara yang dihadiri pihak eksternal, Propam, Irwasum, Irwasda, dan Bidkum, semua menyatakan sudah lengkap dan sudah layak dinaikkan untuk proses penyidikan (sidik),” kata Kombes Nasriadi, Selasa (16/7/2024).
Gelar perkara yang diselenggarakan pada Jumat (12/7/2024) lalu, ujar Nasriadi, pihaknya telah resmi menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya, Ditkrimsus Polda Riau akan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Soal siapa yang menjadi tersangka dalam kasus SPPD fiktif ini, Nasriadi menyebut pihaknya masih terus melakukan penyidikan lebih mendalam dan berkesinambungan.
“Setalah berkoordinasi dengan kejaksaan dan telah ditentukan kerugian negara oleh BPKP dan kita akan tentukan siapa tersangkanya. Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi. Supaya ini tak dianggap politisasi, karena penyelidikannya sudah lama, setahun lebih. Sekarang fokus kepada pelaksana, setelah pelaksana nanti proses penyidikan ini berjalan, nantinya akan berkembang. Apakah uang ini mengalir ke mana, kita akan minta keterangan mereka,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris DPRD Riau 2020-2021 yang juga mantan Pj Wali Kota Pekanbaru 2023, Muflihun SSTP MAP (Uun) menjalani pemeriksaan selama 10 jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Senin lalu (1/7/2024).
Muflihun diperiksa terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021.
Muflihun diperiksa di lantai dua gedung Dittahti Polda Riau sejak pukul 10.00 WIB dan selesai sekira pukul 20.30 WIB. Usai diperiksa 10 jam, Muflihun yang diburu puluhan wartawan untuk wawancara mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan Ditkrimsus Polda Riau yang sejatinya dilaksanakan sejak Kamis lalu terkait SPPD ketika dia menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau pada 2020-2021 lalu.
“Hari ini saya datang memenuhi panggilan sebagai rakyat Indonesia yang taat hukum dan memberikan keterangan terkait tupoksi kami sebagai Sekwan, PPTK, kemudian bagian keuangan itu ceritakan semuanya. Kurang lebih 50 pertanyaan (terkait) ada SPPD fiktif dan sebagainya, itu kita jelaskan tadi,” ucap Muflihun. (Dairul)