PEKANBARU, Derakpost.com- Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) menuding Asosiasi Petani Kepala Sawit Indonesia (Apkasindo) membekingi keberadaan kebun kelapa sawit diduga ilegal dalam kawasan hutan Tahura Sultan Syarif Hasim (SSH), Riau. Organisasi tersebut membeking para cukong-cukong kebun kelapa sawit berkedok meatasnamakan petani.
“Apkasindo yang dipimpin oleh Gulat ME Manurung, diduga membekingi para cukong-cukong yang membuka perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, setidak-tidaknya di Provinsi Riau, dengan kedok mengedepankan nama petani,” kata Ketua YRHW, Tri Yusteng Putra lewat siaran pers diterima SabangMerauke News, Minggu (13/2/22).
YRHW mengklaim telah melakukan investigasi dan mendapatkan bukti-bukti permulaan yang cukup. Salah satu kelompok tani yang diduga dibekingi oleh Apkasindo yakni Kelompok Tani di Kota Garo yakni Poktan Garo Sebanga Sentosa.
Berdasarkan foto plang Poktan Garo Sebanga Sentosa, terlihat tercantum logo Apkasindo dan tertulis kalau Poktan itu merupakan mitra binaan Apkasindo lengkap dengan mencantumkan nama pengacaranya, Dr M Nurul Huda SH, MH.
Yusteng menegaskan kalau lahan kelompok tani Garo Sebanga Sentosa pernah disegel oleh Satgas Terpadu Pemberantasan Kebun Ilegal Provinsi Riau yang dibentuk Gubernur Riau pada tahun 2019. Lokasi kebun sawit itu berada diduga kuat berada dalam kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim.
“Kami sangat heran setelah disegel, muncul plang nama kelompok tani yang pada plang itu juga menyebutkan nama pengacara dan Apkasindo sebagai pembina. Ini ada apa sebenarnya?” terang Yusteng.
Yusteng mendengar kalau Kepala Staf Presidem (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko adalah merupakan ketua Dewan Pembina DPP Apkasindo. Ia khawatir jika publik menilai kalau KSP dianggap ikut membeking Apkasindo dalam melindungi cukong-cukong perkebunan sawit berlabel kelompok tani.
“Kami minta hal ini menjadi perhatian Presiden Jokowi. Jangan sampai masyarakat menganggap KSP menjadi beking Apkasindo yang diduga melindungi cukong perkebunan sawit ilegal dengan kedok kelompok tani,” ujar Yusteng.
Kawasan Tahura SSH memang kini telah hancur dan mayoritas telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal. Meski tampak jelas terjadi kegiatan ilegal pembangunan kelapa sawit, namun hingga kini tidak terlihat adanya upaya penegakan hukum untuk menertibkan kebun sawit tersebut.
DR M Nurul Huda SH, MH yang namanya tercantum dalam plang Kelompok Tani Garo Sebanga Sentosa menegaskan posisinya dalam hal tersebut adalah sebagai pengacara. Ia mengaku sedang melakukan tugas profesi hukum yakni menjadi kuasa hukum kelompok tani tersebut.
“Posisi saya memang diminta menjadi kuasa hukum kelompok tani tersebut. Saya kan memang advokat. Jadi saya dalam hal tersebut sedang melakukan tugas profesi,” tegas Nurul Huda dihubungi SabangMerauke News, Minggu sore.
Ia membantah menjadi beking kebun sawit di kawasan hutan Tahura SSH. Soal tudingan kebun sawit itu ilegal dan melanggar hukum, ia mempersilakan pihak-pihak terkait melakukan langkah hukum.
“Soal kebun sawit itu ilegal dalam kawasan hutan, silakan saja. Tapi, saya dalam kapasitas membela kepentingan klien saya, bukan membeking,” tegas Nurul Huda. **Rul