Kembali Jaksa Periksa Empat Pejabat UIN Suska Riau

0 322

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Dugaan korupsi pengelolaannya dana Bantuan Layanan Umum (BLU) tahun 2019 pada Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Yakni sekitar
Rp129 miliar, diperiksa Kejaksaan.

Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa 4 orang saksi kasus dugaan korupsi, dihari Selasa (17/5/2022), asal universitas tersebut. Dana BLU di UIN Suska Riau bersumber APBN dengan pagu anggaran Rp129.668.957.523.

Penanganan kasus dugaan korupsi ini ditingkatkan dari penyelidikan ketahap penyidikan pada gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (11/5/2022). Tim penyelidik menemukan ada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BLU tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengatakan dalam tahap penyidikan, jaksa penyidik memanggil saksi-saksi. “Empat orang dipanggil hari ini,” kata Bambang dilansir cakaplah.

Bambang menjelaskan, para saksi masing-masing berinisial AB selaku Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2018. Dia diperiksa terkait perencanaan di Perguruan Tinggi Negeri tersebut.

Dikatakan Bambang, para saksi diperiksa oleh Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Para saksi tersebut, kata Bambang, masing-masing berinisial AB selaku Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2018. Dia diperiksa terkait perencanaan di Perguruan Tinggi Negeri tersebut.

Lalu, HAF selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan dan Akuntansi UIN Suska Riau tahun 2019. Dia diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan, mekanisme pengadaan dan proses pencairan keuangan dana BLU pada UIN Suska tahun 2019.

Kemudian, saksi YD selaku Kabag Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2019 yang diperiksa dalam perencanaan bisnis dan anggaran di UIN Suska Riau tahun 2019. Terakhir, SM selaku Bendahara Penerima UIN Suska Riau. Dia diperiksa terkait dengan jumlah pendapatan dan penerimaan dana di UIN Suska Riau tahun 2019.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Umum pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 bersumber dari APBN,” jelas Bambang.

Diberitakan sebelumnya, dalam tahap penyelidikan kasus ini, tim penyelidik telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), bahkan juga pengumpulan data (puldata). Maka Tiim Penyelidik melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 20 orang.

Selain itu, tim juga telah melakukan pengumpulan dokumen yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau tahun anggaran 2019. Selanjutnya, proses penyidikan, Kajati Riau Jaja Subagja mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.