Kemendag Diduga Salahi Kewenangan Importasi Gula pada 2015-2023

0 522

 

DERAKPOST.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga menyalahi kewenangan importasi gula dalam kurun waktu 2015-2023

Dikutip dari Tribunnews.com, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi mengungkapkan, serangkaian pemeriksaan pihaknya menemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa pidana.

“Perkara yang dimaksud adalah satu perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Lanjut Kuntadi, perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

“Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan, untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang. Juga Kemendag diduga memberikan izin batas kuota impor melebihi aturan,” katanya. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.