JAKARTA, Derakpost.com – Belakangan ini, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan uji publik rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB No.13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN).
Revisi ini sebagai bentuk transformasi sumber daya manusia, salah satu fokusnya adalah menciptakan SDM pemerintahan yang lincah.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, menjelaskan perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah.
“Di sini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu,” jelas Aba saat memimpin diskusi mengenai rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019 di Kantor Kementerian PANRB.
Dalam rapat tersebut, diikuti oleh 14 perwakilan instansi pusat untuk saling memberikan masukan terkait revisi peraturan ini. Aba menegaskan, perubahan ini tidak akan merugikan pihak manapun, tetapi menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan.
Ada tiga poin penyederhanaan birokrasi, pertama adalah struktur organisasi berbasis kinerja. Kedua adalah bisnis proses lebih sederhana atau efisien serta berbasis pada output dan keahlian. Sedangkan poin ketiga adalah cascading tugas dan fungsi organisasi ke tugas dan fungsi pada ekspektasi kinerja pejabat fungsional.
Dalam rancangan perubahan itu, kinerja pejabat fungsional akan dinilai apakah pejabat itu sudah memenuhi ekspektasi atau target atasannya. Kemudian akan ada penilaian kinerja berdasar konversi predikat hasil evaluasi. “Tim penilai tak ada lagi. Tapi perlu atasan bekoordinasi dengan instansi pembina itu, sehingga instansi pembina punya peran karena punya kompetensi pembinaan jabatan fungsional,” ujar Aba dikutip dari FIN.CO.ID.
Peraturan yang targetnya selesai tahun ini juga akan mengatur pengelolaan kinerja dengan dialog kinerja. Sebab dengan adanya ekspektasi pimpinan akan ada subjektivitas sehingga tetap diperlukan penguatan dari instansi pembina. Sebagai penyederhanaan, jelas Aba, kebijakan akan menetapkan jabatan fungsional bukan lagi dengan Peraturan Menteri PANRB tetapi dengan Keputusan Menteri PANRB.
Dengan catatan naskah akademik dan uji bebannya terpenuhi. Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tidak lagi mengharuskan dengan peraturan dari instansi pembina, tetapi bisa hanya menggunakan surat edaran. Kelompok jabatan bisa berotasi secara dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan organisasi dan dinamika global.
“Perpindahan juga tetap antar kelompok jabatan bisa berputar secara dinamis, nanti perpindahan ini akan diatur masa jabatannya mungkin 2 tahun bisa berpindah ke tempat lain,” ungkap Aba. **Rul