DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ini menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), di bulan September 2023. Yakni ditetapkan yaitu untuk UMP 2024 sebesar Rp3.294.625, angka tersebut naik 3,23% atau 102.963 jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Terkait hal inipun, disikapi Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Provinsi Riau Nursal Tanjung mengatakan, kenaikan sebesar Rp102.963 ini tidak manusiawi.
“Kita tau, kenaikan bahan bahan pokok di pasar itu luar biasa besarnya. Tetapi, kenaikan jumlah UMP tak bisa mecover kebutuhan pokok,” katanya.
Apalagi sebutnya, kalau itu seandainya minyak goreng dan bahan pokok lainnya serba naik, maka dengan kenaikan UMP yang hanya Rp100 ribu itu, sangat tidak manusiawi rasanya. Namun ini terpaksa diterima. Salah satunya, tentu berharap pihak pemerintah ini dapat mengontrol harga, sehingga memadai.
“Terpaksa kita terima kebaikan UMP ini yang hanya naik Rp100 ribuan. Namun, kita berharap pada pemerintah supaya dapat mengawasi atau mengontrol hal harga kebutuhan pokok di pasar. Yang sehingga, bisa menyesuaikan dengan kenaikan UMP tersebut. Sehingga nanti tak dikeluhkan,” sebutnya.
Dikesempatan itu, Nursal mengatakan,
pemerintah harusnya mengontrol harga pasar sehingga itu bisa menyesuaikan dengan kenaikanya UMP yang sebesar Rp100 ribuan tersebut. Karena, jikalau seandainya tidak bisa, maka ditakutkan itu ujung-ujungnya nanti bisa keributan sangat tidak diharapkan. **Rul