DERAKPOST.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau tengah siapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) itu, dilaporkan kepada Kementerian Keuangan.
RKP ini sengaja disiapkan sebagai syarat untuk mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit. Yang mana seluruh daerah penerimaan harus melaporkan RKP sebagai rencana penggunaan DBH sawit tersebut.
“Insya Allah sedang diproses oleh tim dipimpin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi.
Dia mengatakan bahwa nantinya RKP dari Pemprov Riau akan segera diserahkan sesuai batas waktunya, yakni sebelumnya 30 November 2023.
“Sesuai tahapan yang diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 91, paling lama tanggal 30 November. Dan selanjutnya proses dimaksud digawangi Bappeda, sebagai ketua tim,” tambahnya.
Diketahui Riau mendapatkan DBH sawit paling besar. Tak heran memang, karena Riau merupakan provinsi yang memiliki perkebunan sawit paling luas di Indonesia. Total jatah DBH sawit untuk Riau mencapai Rp 308 miliar lebih.
Berikut rincian DBH Kepala Sawit yang akan diterima Pemprov Riau dan 11 kabupaten/kota di Riau:
1. Provinsi Riau: Rp 83.132.939.000
2. Kabupaten Bengkalis: Rp 22.160.404.000
3. Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 43.397.030.000
4. Kabupaten lndragiri Hulu: Rp 27.305.271.000
5. Kabupaten Kampar: Rp 34.756.301.000
6. Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 16.998.738.000
7. Kabupaten Pelalawan: Rp 33.873.165.000
8. Kabupaten Rokan Hilir: Rp 39.293.736.000
9. Kabupaten Rokan Hulu: Rp 33.687.684.000
10. Kabupaten Siak: Rp 27.419.188.000
11. Kota Dumai: Rp 16.782.649.000
12. Kota Pekanbaru: Rp 13.227.487.000. **Rul