Kepala Daerah di Riau Diingatkan KASN Jangan Ganti Pemimpin, Ganti Pejabat

0 191

 

DERAKPOST.COM – Wakil Ketua (Waka) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengingatkan kepala daerah di Provinsi Riau diminta jangan kedepankan emosional saat melakukan mutasi pejabat.

Hal itu ditegaskan Tasdik Kinanto usai saat rapat koordinasi dengan Gubernur Riau dan Bupati/Walikota se-Riau, Jumat (29/7/2022). Pertemuan itu sekaligus dalam rangka melakukan pemantauan evaluasi bagaimana pelaksanaan pengisian jabatan di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Riau melalui seleksi terbuka.

“Jadi ukuran proses seleksi terbuka itu bukan hanya dilihat dari segi kepatuhan, tapi kualitasnya. Itu yang kita dorong kepala daerah di Riau kearah sana,” kata Tasdik kepada wartawan.

Dikutip dari Cakaplah. Karena itu, dia meminta kepala daerah di Riau agar dalam melakukan mutasi pejabat jangan sekedar pindah, tapi harus dipikirkan ini pejabat tersebut kalau dipindahkan ke mana.

“Sebab kalau hanya geser ke sana ke sini, sebentar-sebentar pindah-pindah itu tidak ada manfaatnya terhadap peningkatan kinerja, dan itu percuma. Capek-capekin saja. Tapi harus berdampak, pejabat itu dipindahkan ke sana dan kinerja organisasi kelihatan. Itu baru namanya bagus,” tegasnya.

Makanya kata Tasdik Kinanto, harus diuji kompetensi, cocoknya orang ini (pejabat) ditarok di mana. Apalagi melakukan pemindahannya sambil marah-marah, itu tidak boleh. Itu juga disampaikan kepada daerah di Riau.

Untuk itu, Tasdik Kinarto mengajak Gubernur dan Bupati/Walikota di Riau untuk sama-sama membantu birokrasi yang lebih profesional, transparan, kinerja dan mampu memberi pelayanan kepada masyarakat.

“Walaupun kita berbeda-beda, tapi punya arah dan tujuan yang sama. Karena ASN ini merupakan garda di depan. Sehingga mutunya juga harus kita jaga, jamin dan kita bangun,” ujarnya.

Karenanya, Tasdik Kinarto kembali minta kepala daerah di Riau untuk serius, konsisten dan berpangku tangan dalam menciptakan birokrasi yang berdampak terhadap peningkatan kinerja.

“Jangan ganti pimpinan, ganti orang (pejabat). Akhirnya kita kayak tari Poco-Poco saja. Tidak ada kemajuan, karena tidak konsisten. Karena kita ingin sama-sama bergandengan tangan secara serius, sungguh-sungguh, dan berkelanjutan,” cetusnya.

Lebih lanjut Tasdik Kinarto sampaikan, berdasarkan hasil evaluasi KASN, memang proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di pemerintah provinsi dan kabupaten kota se Riau, dari segi kepatuhan sudah sesuai amanat Undang-undang KASN

Tapi kita tidak berhenti sampai tingkat kepatuhan, tapi yang terpenting kita dorong kualitasnya, supaya proses untuk mencari pejabat pimpinan tinggi pratama/madya bisa betul-betul dirasakan manfaatnya. Itu bisa dilihat dari segi kinerjanya bagaimana,” sebutnya.

Sebab, tambah Tasdik, jika penunjukan pejabat tinggi ini diisi oleh orang-orang yang tepat pada posisi jabatan yang tepat. Maka akan terlihat dari segi seberapa jauh tingkat kinerjanya.

“Kalau tidak berpengaruh terhadap peningkatan kinerja, berarti itu proses seleksinya secara kualitatif perlu diperbaiki. Padahal Undang-undang KASN ini sudah ada dari tahun 2014, artinya sudah berjalan selama 8 tahun,” tukasnya. **Rul

derakpost

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.