“Kepala Daerah Diingatkan Bahwa Dana DBH Sawit Rp3,4 Triliun Harus Digunakan Pemberdayaan Petani”

0 324

 

DERAKPOST.COM – Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, yang akan menjadi landasan aturan untuk pencairan DBH sawit ke daerah. Dana DBH dibagikan kepada daerah penghasil sawit dengan tujuan untuk untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah lain non penghasil sawit.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jendral SPKS, Mansuetus Darto. Oleh karena itu dia mengharapkan kepala daerah yang akan menerima dana DBH sawit agar mengalokasikan dana tersebut untuk pemberdayaan petani dan mendukung percepatan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“DBH sawit harus berdasarkan rencana aksi daerah dan pemda harus menentukan skala prioritas pekerjaan. Mengharapkan, pemda dapat menggunakan DBH ini untuk pemberdayaan petani dan pembangunan kelompok serta penyelesaian konflik dalam perkebunan termasuk pemetaan kelapa sawit untuk dapat comply dengan aturan Uni Eropa dan pendekatan sertifikasi,” kata Mansueto, Kamis (27/7/2023).

Dikutip dari dari sindonews. Mansueto menambahkan, selain itu diharapkan juga agar pemda tidak memanfaatkan dana itu untuk ekspansi sawit dengan alasan menambah jatah DBH. Pemerintah harus konsisten meningkatkan produksi sawit berkelanjutan agar daerah bisa menghasilkan lumbung sawit berkelanjutan.

Sebelumnya kementerian keuangan menyatakan ada 350 daerah penghasil sawit yang bakal kena guyur DBH yang totalnya Rp3,4 triliun. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengonfirmasi bahwa anggaran DBH sawit sudah masuk ke dalam APBN 2023.

Apabila prosesnya dapat berjalan lancar sesuai rencana, maka paling cepat DBH sawit akan mulai dicairkan di Agustus 2023. “Target kami ya akhir bulan ini, atau awal bulan depan sudah bisa selesai PP-nya. Nanti akan dikeluarkan PMK soal pembagiannya dan bisa segera disalurkan,” tandas Luky. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.