Kepung Kantor Kejati Riau, Mahasiswa Minta Sayuti Munte Dibebaskan

0 385

MP, PEKANBARU – Seratusan pengunjukrasa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Riau ”mengepung” kantor Kejati, Senin (22/2/2021) sore.

Dalam aksi solidaritas ini, para pengunjukrasa meminta pihak jaksa untuk meninjau kembali dakwaan terhadap Sayuti Munte, seorang aktivitis mahasiswa yang didakwa 3,5 tahun gegara melempar batu sebanyak 3 kali ke mobil polisi, saat terjadi aksi unjurkasa terkait Undang Undang Ciptaker.

Ketika itu, aksi yang dilakukan Sayuti ini menyebabkan kemarahan aktivis mahasiswa lain yang berujung aksi pengurusakan mobil sedan Patwal PJR Polda Riau yag ketika itu sedang parkir di depan Hotel Tjokro Pekanbaru.

”Ini tidak adil. Masak penyiram air keras ke wajah anggota KPK, Novel Bawesdan didakwa satu setengah tahun, sementara rekan kami Sayuti Munthe didakwa 3 tahun setengah,” teriak mahasiswa dalam orasinya. *

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.