JAKARTA, Derakpost.com- Dedi Mulyadi anggota DPR RI menyoroti untuk sanksi dalam pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang seringkali mengakibatkan kekecewaan publik. Yang karena sanksi tersebut hanya tegas ke level bawah.
Soroti sanksi pelanggaran prokes yang buat publik kecewa ini diungkapkannya kepada wartawan, seusai melihat video yang viral tampak mall sangat dipenuhi pengunjung itu menonton pertunjukan barongsai, pada saat perayaan Imlek 1 Februari 2022.
“Di Kota Banding terjadi kerumunan Mall Festival Citylink pada saat perayaan hari Imlek 1 Februari 20222. Dalam rekaman video itu, yang viral tampak mall sangat dipenuhi pengunjung disaat menonton pertunjukan barongsai tersebut,” sebut Dedi Mulyadi.
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyoroti sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang seringkali mengakibatkan kekecewaan publik, yang karena sanksi hanya tegas ke level bawah. Kondisi itu, pelanggaran protokol kesehatan banyak membuat pubik kecewa,
“Memang ini sanksi-sanksi pelanggaran protokol kesehatan itu banyak membuat pubik kecewa, dikarena seringkali dalam penegakan hukum itu selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil,” ungkap Dedi Mulyadi dilansir suara.com.
Ditengah meningkatnya kasus Covid- 19 di berbagai daerah itu ada menimbulkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang berujung pada sanksi. Dilihat saja, katanya, banyak pelanggaran ini masih saja terjadi, cuma dikenakan sanksinya tindak tegas.
“Kasus pelanggaranya prokes pertama adalah acara konser Tri Suaka, Nabila Maharani, dan juga Zidan yang memicu keramaian penonton di destinasi wisata Taman Anggur Kukulu, pada Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang pada Minggu 30 Januari 2022,” katanya.
Di Kota Bandung terjadi kerumunan Mall Festival Citylink pada saat perayaan hari Imlek 1 Februari 2022. Diketahui, dalam rekaman video yang viral tampak di mall yang sangat dipenuhi para pengunjung menonton pertunjukan barongsai.
Melihat dua contoh pelanggaran prokes itu, Dedi Mulyadi melihat hal ini ada dua penindakan sangat berbeda. Disebutkan dia, petugas lebih tegas saat menindak Taman Kukulu ini dibanding Mal Citylink. Padahal dari sejumlah video beredar itu terlihat jumlah kerumunan ditimbulkan sama-sama besar.
Pada sisi lain, Dedi juga mengaku heran dengan denda ini dikena pengelola mall yang hanya Rp500 ribu. Hal tersebut 10 kali lebih kecil dari denda tukang bubur di Tasikmalaya didenda Rp5 juta. “Saya dengar denda di Bandung hanya Rp500 ribu, sementara halnya tukang bubur di Tasikmalaya Rp5 juta,” katanya.
Meski antara kerumunan mall dan juga tukang bubur itu, gunakan pendekatan hukum yang berbeda, Dedi ini berharap pemerintah bisa bersikap adil didalam memberikan sanksi. Seharusnya, juga ada standar yang dimiliki. Ini kan cukup mencolok perbedaannya.
Pada tahun 2021 lalu, tukang bubur di Tasikmalaya divonis membayar denda Rp5 juta subsider lima hari penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya karena dianggap melanggar aturan makan di tempat saat PPKM. **Rul