Kerusakan Jalan di Provinsi Riau, Yayasan Peduli Hutan dan Jalan Raya Ini Layangkan Gugatan pada Dishub

0 73

DERAKPOST.COM – Diketahui akan halnya kondisi jalan provinsi, yang begitu sangat memprihatinkan, bahkan begitu merugikan masyarakat umum didalam menggunakan akses jalan. Hal itu dikarenakan kurangnya pengawasan dan juga kelalaian dari Dinas Perhubungan (Dishub) menjalan tugas dan fungsinya.

“Kita dapat melihat setiap hari kendraan yang melewati jalan provinsi, yakni jenis kendaraan truk muatan tidak pantas. Dan melewati jalan propinsi, seperti truk kayu, tangki cpo, dan lainnya. Truk yang dengan santai setiap hari bebas beroperasi, diduga muatan lebih 40 ton, belum lagi ditambah berat mobilnya,” ujar Darbi.

Lebih lanjut dikatakan Sekertaris Yayasan Peduli Hutan dan Jalan Raya ini, semua itu kerusakan jalan disebab kurangnya Dishub Riau melakukan pengawasan lapangan. Ini, jelas suatu pembiaran yang dibiarkan terus menerus maka dari masyarakat tidak akan pernah merasakan jalan bagus di Provinsi Riau sebagaima mestinya.

Oleh karena itu menurutnya, Dishub punya tanggung jawab terhadap kerusakan jalan akibat kendaraan overload alasannya :

1. Mengatur dan Mengawasi Lalu Lintas

Dinas Perhubungan bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi lalu lintas, termasuk mengatur berat kendaraan yang diizinkan melintas di jalan.

2. Menjaga Kondisi Jalan

Dinas Perhubungan bertanggung jawab untuk menjaga kondisi jalan, termasuk memperbaiki kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan overload.

3. Mengatur Izin Kendaraan

Dinas Perhubungan bertanggung jawab untuk mengatur izin kendaraan, termasuk mengatur berat kendaraan yang diizinkan melintas di jalan.

Peraturan perundang-undangan mengatur tentang akan hal tanggung jawab Dinas Perhubungan terhadap kerusakan jalan akibat kendaraan overload adalah:

1. *Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan*
2. *Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Pengaturan Berat Kendaraan*
3. *Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan*

Dari hal diatas yayasan peduli jalan raya akan segera melakukan gugatan perdata kepada pihak pihak yang diduga menggunakan kendraan overloud, yang melewati jalan propinsi serta dinas perhubungan yang diduga lalai dalam menjalankan tugas negara diembankan kepadanya kepengadilan guna mencari keadilan yang seadil adilnya.

“Kita sudah melakukan kordinasi dengan kuasa hukum, yang ditunjuk oleh yayasan peduli jalan raya, yng akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan, namun sebelum gugatan kita daftarkan, kita akan mengumpulkan data serta alat bukti dan saksi saksi terhadap pelanggaran tersebut,” tegasnya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.