Ketua Bawaslu Dumai Agustri Tegaskan Status Keikutsertaan ASN di Kampanye Itu Pelanggaran

0 101

DERAKPOST.COM – Dimulainya kegiatan kampanye tanggal 25 September 2024 hingga saat ini, keterlibatan dan kehadiran Aparatur Sipil Negeri (ASN) di kampanye pemilihan kepala daerah. Hal itu ternyata masih sisakan keraguanya masyarakat di Kota Dumai.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kota Dumai Agustri menegaskan ASN harus netral dan tidak boleh berpihak. Hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 9 dan 12 bahwa ASN harus bebas pengaruh dan bebas dari intervensi dari golongan dan partai. Pasal 24 Ayat 1 huruf c dan d bahwa ASN harus menjaga nilai dasar dan kode etik serta netralitasnya.

“Fungsi ASN sebagai pelayan publik, pemersatu bangsa. Oleh karenanya harus netral karena mereka untuk semua,” kata Agustri kepada rilis yang diterima redaksi ini Rabu (6/11/2024). Katanya, Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2024 tentang penanganan isu-isu krusial dalam pengawasan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pada intinya, kata Agustri, bahwasa ASN tidak boleh menghadiri kampanye, baik itu pada pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog. Terlebih lagi, pada kampanye rapat umum atau terbuka dan beberapa metode kampanye yang tentunya melanggar asas netralitas.

Implementasi asas netralitas ini dijelaskan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN, bahwa ASN dilarang memberi dukungan dengan cara sebagaimana dijelaskan pada Pasal 5 huruf n angka;
1. Mengikuti kampanye,

2. Jadi peserta kampanye,

3. Sebagai peserta mengerahkan ASN lain,

4. Menggunakan fasilitas pemerintahan

5. Dilarang memberi dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

6. PNS dilarang memberi dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Paslon yang menjadi peserta pemilihan, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, yang meliputi; pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.

Hal yang sama juga telah dijelaskan dalam Lampiran II Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan ditentukan bahwa bentuk pelanggaran ASN diantaranya:
a) Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif;
b) Mengikuti deklarasi/Kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status CLTN dan
c) Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan.

Merujuk pada ketentuan di atas, ASN yang ikut kampanye (sebagai peserta kampanye hadir untuk mendengar, menyimak visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta pemilihan, tanpa menggunakan atribut partai atau atribut ASN) merupakan bentuk memberikan dukungan pada calon tertentu.

Hal tersebut merujuk pada frasa ASN dilarang memberikan dukungan dengan cara ikut kampanye. Artinya jika ASN ikut kampanye maka ASN dikualifisir telah memberikan dukungan, sebab salah satu bentuk memberikan dukungan sebagaimana Pasal 5 huruf n angka 1 PP Nomor 94 Tahun 2021 adalah ikut kampanye.

Menurut pria yang murah senyum dan humanis ini, jika alasan untuk mengetahui informasi mengenai visi, misi, dan program pasangan calon, juga dapat diperoleh pada website resmi KPU, poster resmi KPU, media massa, media sosial, debat resmi yang diselenggarakan KPU, serta saluran informasi lainnya dan tidak harus hadir lansung.

Alasan lain dilarangnya ASN hadir dalam kampanye, bahwa telah terdapat yurisprudensi 10 putusan pengadilan yang telah inkrah tentang hadirnya ASN di kampanye Pilkada.

Kemudian larangan dalam Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, bahwa; Pejabat negara pejabat daerah pejabat ASN Anggota TNI Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Diantara bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikenakan sanksinya yaitu:
1. Hadir dalam kampanye pasangan calon
2. Memberikan sambutan dalam kampanye
3. Berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu
4. Memasang Alat Peraga atau bahan Kampanye di rumah atau barang milik pribadi
5. Memfasilitasi kegiatan kampanye
6. Memposting dukungan dan/ atau citra diri pasangan calon di media sosial mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/kelurahan
8. Memerintahkan, mengarah, mengimbau, menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon.

Apa saja sanksi bagi ASN yang melanggar larangan ?, sanksi terdapat dalam Pasal 188 dan 189 UU Pemilihan, bahwa; Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.

Dirinya berharap agar para ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK senantiasa mematuhi aturan yang ada untuk menjaga prinsip netralitas, karena tidak netral dalam bentuk adanya upaya memenangkan; mengajak, menghimbau, mengarahkan, memfasilitasi dan sebagainya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu paslon adalah merusak. (Fauzi)

derakpost

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.