DERAKPOST.COM – Statmen dari KPU RI telah disampaikan beberapa waktu lalu. Akhirnya ini disikap Bawaslu RI, dengan menyatakanya bahwa usulan mengenai opsi penundaan Pilkada Serentak 2024, hanya merupakan pembahasan didalam suatu forum rapat tertutup.
Hal itu, seperti yang disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada media saat di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat. Dia mengatakan, usulan mengenai opsi penundaan pada Pilkada Serentak 2024, hanya merupakan pembahasan didalam suatu forum rapat tertutup. Maka, untuk itu tak bisa berkomentar.
“Untuk persoalan itu, dibahas tertutup, sehingga saya tidak bisa berkomentar dikarena itu seharusnya rapat tertutup,” kata Bagja usai menghadiri Peluncuran Kampanye Hajar Serangan Fajar. Lebih lanjut, dia menambahkan bahwasa hal tersebut sebatas diskusi. Sehingganya, bukan merupa kesimpulan.
Selanjutnya, Bagja menjelaskan bahwa ia tidak akan membawa usulan tersebut dibahas bersama pihak di Komisi II DPR RI; karena penentuannya jadwal Pilkada Serentak 2024 bukan bagian wewenang Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, tetapi melainkan wewenang Pemerintah dan DPR RI.
“Enggak dibahas bersama Komisi II. Itu, kan ada di DPR dan Pemerintah. Bukan di penyelenggara pemilu. Karena, sudah jelas batasannya, bukan penyelenggara pemilu,” tegasnya, dikutip dari Antara. Ia pun membantah tudingan bahwa usulan yang disampaikan dalam forum tertutup itu menimbulkan kegaduhan.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi di Kantor KSP itu, Bagja menyampaikan usulan pembahasan opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 karena tahapan pelaksanaannya berbarengan dengan tahapan Pemilu 2024. Selain itu, ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.
“Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, maka aparat kepolisian bisa menghadapi kesulitan untuk dapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain yang juga sedang menyelenggarakan pilkada.
“Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024, tentu sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa,” kata Bagja.
Menanggapi hal itu, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menegaskan Pemerintah tetap menggelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
“Pemerintah tetap sesuai dengan skenario undang-undang bahwa pilkada dilaksanakan pada November 2024,” kata Juri yang juga mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu. **Rul