Ketua Cabor PABBSI Bengkalis Dora Yandra Divonis 15 Bulan Penjara

0 137

PEKANBARU, Derakpost – Korupsi dana hibah KONI Bengkalis. Hal ini menjerat Dora Yandra merupakan Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis di ranah hukum.

Dalam persidangan, Dora Yandra divonis 1 tahun 3 bulan (15 bulan, red) penjara. Karena adanya hal Dora melakukan korupsi dana hibah KONI Bengkalis. Dan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangan-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Dora Yandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 3 bulan,” kata hakim ketua Effendi pada amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (17/6/2022).

Selain hukuman penjara, Dora juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan badan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp100.346.000 subsidair 3 bulan penjara. Uang tersebut telah dititipkan Dora Yandra kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan dia dianggap sebagai pengganti kerugian negara.

Atas vonis itu, Dora Yandra melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal itu juga sama dilakukan JPU Nofrizal dan Frengky Hutasoit.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Dora Yandra dengan penjaga 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan dan uang pengganti Rp100.346.000. Uang itu pun telah dititipkan ke JPU.

Perbuatan yang dilakukan Dora Yandra berawal pada Juni dan Desember 2019. Ketika itu, Cabor PABBSI mendapatkan dana hibah Rp299.700.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis melalui DPA Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis.

Dana itu dicairkan dua tahap. Rinciannya, tahap pertama pada Juni 2019 sebesar Rp150.500.000 dan tahap kedua pada Desember 2019 sebesar Rp149.200.000. Setelah menerima dana hibah tahap pertama itu, terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan sebesar Rp60.632.274. Sementara tahap kedua dana tak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp139.714.097. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.