Ketua DPP G3S Rinto Sebut Terjadi Jual Beli Lahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas Milk Negara di Desa Sungai Sarik Kampar

0 129

DERAKPOST.COM – Sejatinya Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang menerapkan kedaulatan rakyat sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945, yang mana berperan dalam menjamin kesejahteraan umum, melindungi dan menjamin hak azasi manusia, serta sebagai penguasa (pengelola) kekayaan atas bumi dan air yang terkandung di dalamnya, Selasa (11/2/2025).

Dalam pengelolaan hutan produksi maupun hutan dilindungi harus sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2013 dan undang-undang nomor  41 tahun 1999 tengtang kehutanan dan apabila dilanggar akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku tersebut.

Berbeda hal dengan kenyataan yang terjadi di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar ,yang dimana berdasarkan informasi berdasarkan hasil investigasi Team DPP G3S ke lokasi kawasan hutan,Ribuan Hektare Areal tanah hutan yang merupakan areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) diduga telah dikuasai dan dikelola hasilnya oleh oknum perampasan lahan yang lazim disebut mafia tanah.

“Kita  mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwasanya dilokasi Antakan Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar,Diduga telah terjadi Persekongkolan Masif dalam mengelola dan memperjualbelikan kawasan Hutan Produksi Terbatas(HPT) yang berada dalam kawasan Hutan lindungan,” ucap Rinto Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sungguh Suara Sejati (DPP G3S).

Lebih lanjut Rinto menyampaikan,bahwa kawasan hutan yang Diduga telah diperjualbelikan tersebut dahulunya adalah milik PT Kulim dengan izin Hak Penguasaan Hutan(HPH) sampai tahun 2024.Namun sekarang Diduga telah dikuasai secara Ilegal oleh oknum Masyarakat,Pengusaha,Pejabat hingga oknum Aparat Penegak Hukum(APH) dengan luas keseluruhannya mencapai 11.000 Hektar lebih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh team investigasi G3S dari masyarakat bahwa yang Diduga memperjualbelikan kawasan hutan tersebut adalah oknum Kades,Masyarakat dan Ninik Mamak Perangkat Desa.

“Informasi yang kita terima dari masyarakat desa sekitar Diduga kawasan Hutan tersebut sekarang dikuasai dan dikelola secara ilegal oleh oknum Masyarakat,Pejabat, Pengusaha dan oknum aparat berseragam yang membeli lahan tersebut dari Kades serta Ninik Mamak Perangkat Desa,’ ucap Rinto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat bahwa dasar mereka membuka lahan tersebut melalui 2 pengajuan  Perhutanan Sosial yang dilakukan oleh Kelompok Tani yang dipimpin oleh Ketua inisial JS.Sementara pengajuan tersebut belum mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Dengan dasar itulah mereka(oknum Mafia) melakukan perambahan hutan yang juga didalamnya melibatkan oknum Mafia kayu(Ilegal logging).

“Menurut sepengetahuan kita,2 berkas pengajuan untuk Perhutanan Sosial yang kita pegang pada tahun 2022 sampai saat ini belum disetujui dan ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,tapi mengapa mereka bisa melakukan perambahan hutan tersebut?”,tanya Rinto heran.

“Sepengetahuan kami juga Perhutanan Sosial itu untuk diperuntukkan untuk tanaman Rempah-rempah dan pohon bukan penghasil kayu serta tanaman yang termasuk golongan Agroforestry atau yang sering kita sebut tanaman musiman,namun yang kita temukan di kawasan hutan tersebut adalah tanaman Kelapa sawit sehingga Perhutanan Sosial tersebut sudah tidak sesuai Peruntukannya”,papar Rinto.

Kepala UPT HPH Kampar Kiri Hilir ketika ditemui diruangan kerjanya menyampaikan kepada team investigasi Media dan LSM menyatakan bahwa sama sekali tidak mengetahui terkait adanya penambahan hutan secara Ilegal di wilayah kerjanya dan didukung juga pernyataan dari Kasi Perlindungan serta Kasi Perencanaan. Meskipun kepala UPT HPH tersebut pernah terlihat berfoto bersama forkopimda di areal kawasan untuk melakukan sosialisasi dan kunjungan kerja kepada masyarakat sekitar.

“Terimakasih atas informasi yang telah disampaikan kepada kami, selama dua setengah tahun saya disini sama sekali tidak mengetahui terkait adanya perambahan dan jual beli lahan hutan di daerah Antakan Sungai Sarik.Dan kedepannya kami akan melaporkan hal ini kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau”,ucapnya.

Pada kesempatan itu juga pihak UPT KPH Kampar Kiri mengajak team investigasi Media dan LSM untuk dapat bersama-sama turun kelokasi agar dapat melakukan Penindakan/Penghentian perambahan kepada oknum Mafia Perambah Hutan.

“Selama ini kami mengalami keterbatasan baik untuk personil dan biaya operasional dalam hal melakukan penindakan dilapangan maka dari itu kami mengajak masyarakat khususnya wartawan dan LSM agar dapat membatu kami di lapangan apabila diperlukan nantinya”,ucapnya mengakhiri. (Fadly)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.