“Ketua Kopsa Antony Hamzah Tak Bisa Ditetapkan Tersangka dengan Alat Bukti Perkara Orang Lain”

0 494

PEKANBARU, Derakpost.com- Dalam pembuktian sidang praperadilan yang diajukan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) atas dugaan kriminalisasi dilakukan Penyidik Polres Kampar, semakin perkuat keyakinan bahwa Anthony Hamzah ditarget untuk dibungkam, karena lakukan perlawanan terhadap korporasi.

Sidang praperadilan yang di Pengadilan Negeri Bangkinang. Maka hal itu obyek praperadilan dtujukan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik Polres KamparĀ dalam penetapan Anthony Hamzah sebagai tersangka. Hal itupun
menghadirkan dua ahli pidana senior, Erdianto Effendi dari Universitas Riau dan Jamin Ginting dari Universitas Pelita Harapan, Jakarta.

Kedua ahlil tersebut mengatakan bahwa obyek praperadilan itu bukannya hanya ditujukan untuk menguji keabsahan tindakan polisi tetapi sekaligus memeriksa dugaan pelanggaran HAM dan pelanggaran hak konstitusional yang dimiliki warga negara.

Secara khusus Erdianto Effendi, yang dengan gigih berdiri bersama para petani Kopsa M, mengatakan bahwa penetapan tersangka baru bisa dilakukan dengan dua (2) alat bukti yg sah menurut hukum seperti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Maksud dua alat bukti yang sah didapat secara sah, otentik, dan berkesesuaian satu dan lainnya. Dalam hal penetapan Tersangka Antony Hamzah, disangka menggerakan hal demo di perumahan karyawan PT Langgam Harmuni, Kasat Reskrim Polres Kampar dan Kanit Reskrim Polres kampar seperti dalam keterangan saksi atas nama Robby, penyidik Polres Kampar,

“Hanya itu menggunakan copy bukti kwitansi, yang tertulis kata-kata untuk operasional demo di Kebun Kopsa M. Sementara Anthony Hamzah disangka melakukan pengrusakan, penyerangan perumahan karyawan PT Langgam Harmuni, bukan demo Kebun Kopsa M,” katanya dalam siaran pers.

Erdianto juga menyebutkan,kwitansi dalam bentuk copy yang didapatkan bukan dari Hendra Sakti, yang orang yang didakwa melakukan pengrusakan, dan bukan pula dari Anthony Hamzah. Ini jelas tidak memiliki nilai pembuktian. Apalagi keduanya itu sama-sama tidak mengetahui asal usul kwitansi dalam bentuk copy tersebut.

“Dengan demikian, kewajiban penyidik untuk menghadirkan dua alat bukti yang sah tidak terpenuhi. Jika alat bukti yang digunakan oleh Penyidik didalam halnya menetapkan Antony Hamzah sebagai tersangka itu tidak sah, maka tidak sah pula penetapan tersangkanya,” ujarnya.

Terkait dengan ada perintah membawa tersangka, yang dilakukan oleh Penyidik Polres Kampar atas Anthony Hamzah menurut ahli pidana Unri ini juga masuk didalam kategori tindakan upaya paksa yang mana hal tersebut merupa obyek praperadilan.

“Makna membawa menunjukkan bahwa adanya paksaan terhadap tersangka itu yang dibawa dan juga berpindah tempat tidak sesuai keinginannya. Hal ini, jelas berbeda dengan mengajak yang punya arti bahwa subyek yang diajak itu masih memiliki pilihan untuk menolak,” ungkap Erdianto

Sementara itu, Jamin Ginting yang juga secara sukarela terpanggil memberikan kesaksian sebagai ahli ini, mengatakan bahwa penetapan atas status DPO pada Antony Hamzah, padahal bersangkutan berstatus terlindung oleh LPSK RI. Juga dinilai adalah tindakan tidak mehargai aturan Lembaga Negara.

“Tidak adanya itu koordinasi yang baik antaranya penyidik selaku alat negara dengan LPSK RI yang selaku lembaga Negara, sekaligus ini menggambarkan bahwa administrasi penyidikkan yang buruk dan melanggar hak-hak warga negara. Maka di dalam Hukum Pidana ditegaskan bahwa seseorang baru bisa diterbitkan status DPO jika sudah dicariĀ  dan tidak diketahui keberadaanya,” ujar Jamin Ginting.

Terkait dengan Sprindik yang prematur, karena terbit 6 bulan terlebih dahulu sebelum adanya peristiwa pidana dan LP, Jamin Ginting mengatakan, bahwa ruh penyidikan dalam hukum pidana terletak dalam Spridik atau Surat Perintah Penyidikan. Sehingga, jika surat perintah penyidikannya salah maka turunan dari Spridik tersebut juga akan salah dan berakibat cacat hukum sehingga dapat dibatalkan.

Senada itu, Samaratul Fuad juru bicara Kuasa Hukum Kopsa M, juga meyakini bahwa hakim tunggal praperadilan akan obyektif melihat fakta-fakta dari halnya persidangan dan akan dapat memutus permohonan praperadilan yang seadil-adilnya. Narasi-narasi destruktif yang stigmatif terhadap Anthony Hamzah, yang selama ini dihembuskan di ruang publik, telah terkoreksi melalui fakta-fakta persidangan. **Rul/Rls

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.