PEKANBARU, Derakpos.com- Datuk Seri Raja Marjohan mengatakan, bahwa jika Musyawarah Besar (Mubes) LAMR itu dipercepat dilaksanakan, maka kegiatan dinilai tidak sah karena ini tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART berlaku.
“Pagi tadi pukul 10.10 WIB, saya sudah menelpon Ketua DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abu Bakar, menyampaikan jika Mubes dipercepat dilaksanakan. Maka itu tidak sah, tidak sesuai ketentuannya yang berlaku,” kata Datuk Marjohan saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR ini mengatakan, adapun alasan menyebutkan Mubes dipercepat adalah tidak sesuai ketentuan karena tanpa sepengetahuan dan melibatkan MKA. Padahal, untuk melaksanakan Mubes diantaranya harus mendapat restu dari MKA.
“Sampai sekarang MKA dan DPH sama sekali tidak pernah membahas masalah pelaksanaan Mubes. Tapi tiba-tiba saya membaca berita, DPH akan laksanakan Mubes dipercepat. Yang anehnya lagi, seharusnya mengundang rapat ini yaitu pimpinan itu adalah MKA dan DPH, tapi kenyataannya hanya DPH mengundang,” tegas Datuk Marjohan.
Dijelaskan Datuk Marjohan, bahwa pada Rapat Pimpinan (Rapim) di LAMR bukan rapat yang menentukan pelaksananya Mubes, tapi untuk Rapim ini merupakan rapat program kerja tahunan LAMR. Ini untuk menetapkan dan menentukan waktu serta tempat dimana Mubes dilaksanakan adalah panitia dibentuk MKA dan DPH.
Marjohan juga mempertanyakan apa menjadi dasar dilaksanakan Mubes ini dippercepat, dan menetapkan Mubes dipercepat yang dilaksanakan di Dumai.
MKA ini berfungsi sebagai unsur pucuk pimpinan pada LAMR berperan pemberi petuah amanah, pemikiran, pemecah masalah dihadapi oleh masyarakat adat Melayu Riau, sekaligus memberi solusi.
Marjohan menegaskan, sebagai ketua umum MKA LAMR, dia pun tidak pernah diajak berkonsolidasi terkait masalah ini disebut-sebut pada pemberitaan media online. Bahkan hal MKA sudah sempat korim surat ke DPH agar membatalkan Rapim tersebut, namun sama sekali tak diindahkan. **Rul