DERAKPOST.COM – Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Riau, Amri Taufiq, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap gaji, tunjangan, dan fasilitas perjalanan dinas yang diterima enam mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis dari Fraksi Golkar.
Hal tersebut disampaikan Amri Taufiq, menanggapi informasi BPK RI yang sedang melakukan pemeriksaan lapangan di Kabupaten Bengkalis, selama 28 hari.
Dikatakan Amri Taufiq, dirinya sudah lama memantau situasi politik pemerintahan di Bengkalis, dan dia melihat adanya dugaan penyelewengan kekuasaan, terkesan ada pembiaran dan BPK RI seolah-olah tutup mata.
Sebagai informasi, ada nama orang Anggota dewan dari Partai Golkar yang berpindah ke partai lain namun tetap menikmati hak-hak sebagai anggota Fraksi Golkar hingga masa jabatan mereka berakhir.
Enam orang mantan kader Golkar itu adalah Septian Nugraha, Al Azmi, Syafroni Untung, Ruby Handoko alias Akok, Rahmah Yenny, dan Hendri.
Tiga mantan kader Golkar yakni Septian Nugraha, Al Azmi, dan Syafroni Untung kembali terpilih dari PDI Perjuangan. Septian bahkan saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis.
“Kami dari PMII Riau memandang penting adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, terutama terkait hak-hak yang diterima anggota dewan. Oleh karena itu, kami mendesak BPK untuk segera melakukan audit terhadap gaji, tunjangan, dan fasilitas perjalanan dinas yang diterima oleh keenam anggota dewan tersebut,” ujar Amri Taufiq dalam keterangannya, Sabtu (19/10).
Amri menilai, tindakan para mantan anggota DPRD tersebut tidak hanya melanggar etika politik, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Bila terbukti bahwa mereka menerima hak yang tidak semestinya, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diusut tuntas. Ini bukan hanya soal kepatuhan pada aturan partai, tetapi juga kepatuhan pada prinsip-prinsip tata kelola yang bersih dan transparan,” tegas Amri.
Menurutnya, BPK memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan negara sesuai dengan peruntukannya, termasuk anggaran untuk hak-hak anggota dewan.
Amri juga menekankan bahwa audit ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami ingin memastikan bahwa ada tindakan nyata untuk menjaga marwah lembaga legislatif. Tindakan mereka yang pindah partai namun tetap menerima hak dari partai lama sangat merugikan, dan ini harus ada pertanggungjawabannya,” terangnya.
Selain itu, Amri juga meminta BPK memeriksa Sekretaris DPRD Bengkalis, Rafiardhi Ikhsan, terkait alasan tetap membayarkan hak-hak para anggota dewan yang sudah pindah partai itu.
“Tak hanya soal pembayaran, tapi kita juga mempertanyakan kenapa Sekwan memfasilitasi mereka untuk ikut rapat, bahkan mereka ikut mengesahkan APBD,” tambahnya. (Dairul)