DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, Fauzan selaku Kepala Disdik Provinsi Riau ditahan pihak Kejati. Hal tersebut, dugaan korupsi anggaranya di Sekwan DPRD Riau Riau. Maka, Pj Gubernur Riau SF Hariyanto inipun, menunjuk Kepala Dinas Pariwisata Riau Roni Rakhmat ini sebagai Plt Kepala Disdik tersebut.
Dengan begitu, dan terhitung mulai hari ini Roni Rakhmat merangkap jabatan sebagai Plt Kadisdik Riau. “Sudah ada ditunjuk hal yang sebagai Plt Kadisdik Riau itu adalah Roni Rakhmat (Kepala Dispar Riau). Surat tugasnya terhitung mulai hari ini,” kata Pj Gubri SF Hariyanto, Kamis (16/5/2024)
Dikatakan dia, penunjukan Plt Kadisdik ini pasca sebelumnya hal Fauzan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaanya korupsi anggaran di Sekwan DPRD Riau. Maka itu, dengan demikian terhitung dimulai hari ini Roni Rakhmat merangkap jabatan sebagai Plt Kadisdik Riau. Penunjukan itu, ungkap dia, setelah ada surat resmi penahananya Fauzan tersebut.
“Penunjukan Plt Kadisdik Riau itu sendiri setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) ini ada mendapat surat resmi penahanan atas Fauzan itu dari Kajati Riau. Kemudian, dari Pemprov Riau melakukan pemberhentian sementara pada Fauzan, dikarena hal yang bersangkutan sedang menjalankan proses hukum,” katanya.
Sementara itu terpisah, dikonfirmasi pada Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Indra mengatakan, masa jabatan Plt Kadisdik Riau selama tiga bulan, dan bisa diperpanjang satu kali. Artinya jabatan Plt Kadisdik Riau itu bisa sampai enam bulan. Karena bisa diperpanjang satu kali.
Karena itu, Pj Sekda Riau meminta Kepala Dinas Pariwisata Riau Roni Rakhmat agar menjalankan hal tugas yang diamanahkan pimpinan yakni Pj Gubernur Riau. Artinya, sesuai arahan pimpinan agar Plt Kadisdik segera menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Kerena untuk kedepan akan banyak tugas-tugas diselesaikan.
“Seperti hal itu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri di Provinsi Riau,” katanya. Selain PPDB, lanjut Indra, tugas Plt Kadisdik tersebut yakni supaya menggesa kegiatan. Baik halnya itu yang bersumberkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Termasuk didalam hal menyelesaikan SK untuk Guru PPPK. (Rul)