DERAKPOST.COM – Saat ini, masih saja belum selesai permasalahanya di pasar bawah. Pasalnya, pedagang tidak sedia menerima hal putusanya pihak Komisi II DPRD Pekanbaru. Bahkan, saat agenda rapat itu terjadi kisruh.
Terkait ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Ingot Ahmad Hutasuhut dihubung wartawan menyatakan, tidak banyak berkomentar terkait kisruh terjadi antaranya anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti dengan Yurnalis selaku kuasa hukum PT Dalena Pratama Indah PT DPI (pengelola pasar bawah yang lama).
“Sebenarnya itu bukan kapasitas saya juga untuk mengomentari itu. Namun kalau soal perbedaan pendapat saya rasa itu wajar-wajar saja,” ujar Ingot, saat dihubungi Kamis (15/9/2022).
Ia mengatakan terkait adanya tudingan dari Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti yang mengatakan bahwa PT AAS selaku pemenang tender telah melakukan aktivitas jual beli kios saat masih proses lelang, Ingot mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan proses tender sesuai dengan Permendagri.
“Saya tidak komentari itu ya, karena kami itu melakukan proses pemilihan mitra dan pemilihan mitra ini kita lakukan sudah berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016. Kalau di luar hal-hal itu kami nggak tahulah ya,” sebutnya.
Ketika disinggung terkait PT. AAS hanya ganti casing saja dari PT. DPI, lagi-lagi Ingot hanya menjawab singkat. Diaebut dia, yang jelas pihaknya melakukan proses tender itu mengacu kepada Permendagri dan sudah ada aturannya,” ungkapnya.
Diberitakan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti menuding PT. AAS ini ganti casing saja dari PT. DPI dalam pengelolaan Pasar Bawah. “Sementara urusan PT. DPI dengan pedagang belum tuntas. Karena ada hak mereka yang dihilangkan oleh PT DPI. Contohnya mereka kan beli kios hingga 2023, lalu PT DPI memotong sampai 2022, menghilangkan setahun hak pedagang,” sambungnya.
Selain itu kata Ida, PT. AAS diumumkan menjadi pemenang tender pada 1 Juni 2022, namun sampai sekarang belum terdapat kontraknya dengan pemerintah.
“Sementara PT AAS menjual kios kepada pedagang yang mereka masih memiliki kios tersebut di bulan Maret, sudah mereka minta uang kepada pedagang sebesar Rp50 juta hingga Rp200 juta dan itu fakta dan ada buktinya. Kok berani mereka menjual kios sementara proses tender sedang berjalan dan belum ditandangi kontrak sampai hari ini,” tegasnya.
Ia juga mengaku masih menunggu hasil Tim Review yang dibentuk Pj Walikota terkait serah terima aset Pasar Bawah kepada Pemko.
“Saat ini kita masih menunggu hasil Tim Review yang dibentuk Pj, karena berdasarkan surat kita ke Pj untuk direview ulang proses serah terima aset Pasar Bawah kepada Pemko kemudian juga proses tender,” ujar Ida.
“Kita juga minta kepada Pj Walikota untuk membatalkan proses tender tersebut. Diduga bahkan bukan diduga lagi, memang kita ada bukti dan fakta bahwa mereka sudah menjual kios di bulan Maret, sementara mereka belum berkontrak hingga hari ini. Kalau ternyata ini tetap lanjut, maka dari APPSI Pekanbaru dan pedagang menempuh jalur hukum,” tutupnya. **Rul