DERAKPOST.COM – Ketua LSM Mampir, Haryanto, memberikan hak jawab atas pemberitaan di media siber Derakpost.com yang tayang pada 29 Agustus 2024 dengan judul “Wow Oknum Ketua LSM Mampir Diduga Cemarkan Nama Baik dah Lakukan Pemerasan”. Haryanto membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut sebagai fitnah mencemarkan nama baiknya.
Haryanto menjelaskan bahwa ia memiliki hubungan pertemanan dengan Dyna Makmur, SH (Dn) sejak tahun 2008. Selama pertemanan tersebut, Dn sering meminta bantuan Haryanto untuk mengontrol kualitas pekerjaan proyeknya di lapangan. Dn secara sukarela memberikan sejumlah uang sebagai bentuk apresiasi atas bantuan tersebut, bukan sebagai hasil pemerasan.
āDn meminta saya untuk membantu mengawasi pekerjaan proyeknya agar berjalan dengan baik. Sebagai bentuk apresiasi, ia beberapa kali mengirimkan sejumlah uang tanpa ada unsur paksaan atau ancaman,ā jelas Haryanto.
Dalam klarifikasinya, Haryanto juga menanggapi bukti transfer yang ditampilkan dalam pemberitaan. Ia menjelaskan bahwa pada Maret 2024, Dn mentransfer Rp 500 ribu secara sukarela sebagai bentuk penghargaan atas bantuan yang diberikan. Hal serupa terjadi pada 2 Mei 2024, di mana Dn kembali mengirimkan Rp 300 ribu dengan alasan yang sama.
Terkait percakapan WhatsApp pada 28 Juni 2024, Haryanto menegaskan bahwa percakapan tersebut terkait pinjaman dana yang dijanjikan akan dikembalikan oleh Dn setelah proyeknya cair, bukan permintaan dana dengan paksaan.
Sebagaimana hasil Putusan Dewan Pers, dalam surat resmi Dewan Pers Nomor 1676/DP/XII/2024 tertanggal 31 Desember 2024, Dewan Pers menyatakan bahwa hal berita yang ditayangkan Derakpost.com, itu sudah dijumpai atau tidak bisa diakses. Hal itu sehingga Dewan Pers tidak bisa untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Namun demikian, ditulis oleh Dewan Pers mengingatkan pada teradu akan pedoman pemberitaan media cyber, soal pencabutan berita. Agar hal pencabutan berita itu wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan ke publik. Demikian untuk bisa menjadi perhatian dan untuk dilaksanakan oleh teradu.
Redaksi Derakpost.com meminta maaf dengan menanggapi putusan Dewan Pers. Maka dalam hal ini Redaksi Derakpost.com kembali meminta maaf ini, karena sebelum ini sudah ada meminta maaf yang secara terbuka kepada Haryanto, dengan ditulis juga dalam berita di media ini. Redaksi mengakui akan kesalahan dalam proses peliputan dan pemberitaan.
āKami memohon maaf kepada Haryanto atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari pemberitaan tersebut. Kami tentunya berkomitmen untuk lebih cermat dalam menyajikan informasi dan memperbaiki kualitas jurnalistik kami sesuai dengan kode etik yang berlaku,ā ujar Pimpinan Redaksi Derakpost.com
Diketahui, dalam hal ini Haryanto mengirim surat hak jawab tertanggal 8 Januari 2025, dan dikirim via WhatsApp tanggal 9 Januari 2025 ke Derakpost.com. Yang menuntut klarifikasi dan hak jawab kepada media siber. Haryanto menuntut agar media siber Derakpost.com segera melakukan perbaikan berita dan memastikan hak jawab ini dipublikasikan sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab.
“Saya berharap media yang telah menayangkan berita tidak benar tersebut segera mengoreksi pemberitaannya sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku. Jika tidak, saya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers,” tegas Haryanto. (Dairul)