KLHK Diminta Keluarkan SK Penetapan Kawasan Hutan di Riau

0 550

 

DERAKPOST.COM – Tidak jelasnya batas kawasan hutan ditetapkan pemerintah menjadi pemicu terjadinya alih fungsi lahan menjadi kebun kelapa sawit, tak jarang banyak warga menjadi tersangka dengan dugaan perambah hutan.

Seperti halnya dirasakan oleh empat orang warga Desa Petani, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis mereka ditahan oleh Direskrimum Polda Riau dengan sangkaan merambah kawasan hutan produksi di wilayah tersebut.

Untuk itu anggota komisi II Mira Roza meminta Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) agar segera menetapkan SK luasan kawasan hutan di Riau berikut dengan patok yang menandakan itu adalah kawasan hutan.

“Konflik antara masyarakat dan pemerintah terhadap kawasan hutan tak akan berhenti jika pemerintah tidak segera menetapkan kawasan hutan dan jika sudah juga harus membuat patok batas mana kawasan hutan dan yang bukan, sehingga masyarakat tahu tidak lagi merambah kawasan hutan,” kata Mira Roza

Politisi Dapil Bengkalis Dumai dan Meranti ini mencontohkan kasus di Desa Petani Bathin Solapan itu akibat tidak adanya legalitas kawasan hutan dari SK penetapan tersebut. Kalau SK penetapan tidak ada, lahannya juga dipertanyakan.

Sementara menanggapi kelompok tani (Poktan) yang ditangkap Polda Riau beberapa waktu lalu, Mira Roza mengatakan bahwa Komisi II DPRD Riau akan memanggil Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). “Nanti kita akan minta ke BPKH secara tertulis apakah yang sedang berperkara ini masuk kawasan hutan atau sudah ada SK penetapan kawasan hutan dari KLHK,” ujarnya.

Ia mengatakan, kalau memang sudah ada pihaknya meminta hakim bijak dalam memutuskan. Pasalnya mereka ini adalah Poktan hutan. Pihaknya dalam hal ini melihat mereka sudah beritikad baik, punya legalitas. Buktinya mereka sudah dapat registrasi dari Kemenkumham. Selain itu saat ini mereka sedang proses pengurusan perizinan perhutanan sosial dari DLHK. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.