KLHK Ungkap 121 Penguasa Hutan Ilegal di Riau, Ini Rinciannya ….

0 172

 

DERAKPOST.COM – Maraknya hal kebun sawit dalam kawasan hutan, di Provinsi Riau terungkap dari inventarisasi data telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri LHK nomor: SK.1077/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2022, sesuai halnya ditandatangani pada 10 Oktober lalu

Hal itu berarti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, sudah selesai menuntaskan inventarisasi atas penguasaan hutan tanpa izin tahap ke delapan tahun 2022. Penguasaan hutan secara ilegal bersumber dari hasil kerja tim verifikasi bentukan Menteri LHK Siti Nurbaya beberapa waktu lalu.

Dalam Surat Keputusan Menteri LHK nomor: SK.1077/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2022. Menetapkan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap VIII sebagaimana tercantum pada lampiran,” demikian petikan SK Menteri LHK tersebut.

Adapun SK tersebut memuat sejumlah data dan informasi terkait nama-nama subjek hukum (entitas) penguasa pada kawasan hutan tanpa izin, bahkan jenis dan lokasi kegiatan, luasanya indikatif areal terbuka dan skema penyelesaian berdasarkan UU Cipta Kerja. Data dan informasi akan dipergunakan sebagai dasar dilakukan verifikasi lebih lanjut guna mengetahui kebenaran dan fakta lapangan.

Berdasarkan SK Menteri LHK tersebut, terungkap ada sebanyak 198 subjek hukum seluruh wilayah Indonesia yang teridentifikasi menguasai kawasan hutan tanpa izin. Adapun sebaran yang paling banyak berada di Provinsi Riau dengan jumlah 121 entitas subjek hukum.

*Pelalawan
Sementara itu, berdasarkan data yang diungkap KLHK pada hasil inventarisasi tahap ke delapan ini, luasan kawasan hutan yang paling besar dikuasai tanpa izin berada di Kabupaten Pelalawan. Dari sebanyak 30 subjek hukum yang mengusai kawasan hutan tanpa izin, didominasi oleh perkebunan kelapa sawit ilegal. Adapun luasan kawasan hutannya secara keseluruhan yakni 11.235 hektar.

Dari data yang diungkap oleh KLHK, penguasaan hutan untuk kebun sawit tanpa izin didominasi individu pribadi yang memuat sejumlah nama-nama beserta luasan hutan yang dikuasai. Hanya terdapat satu pemerintahan desa yakni Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Pelalawan yang terdata mengelola seluas 3.903 hektare areal hutan.

Adapun jenis hutan yang dikuasai didominasi hutan produksi (HP), hutan produksi terbatas (HPT) maupun HPK. Tidak terlihat ada hutan lindung atau hutan konservasi yang terdapat dalam data SK tersebut, padahal kondisi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang berad di Pelalawan sudah hancur lebur berganti menjadi kebun sawit.

*Dumai
Sementara itu, dari hasil pendataannya KLHK tahap 8 ini, diketahui penguasaan hutan ilegal terluas kedua berada di Kota Dumai yakni seluas 9.061 hektare. Meski hanya dikuasai oleh tiga entitas subjek hukum, namun data diungkap KLHK ini menyebut Koperasi Muara Abadi Jaya yang berada di Kelurahan Batu Teritip, Sungai Sembilan, Dumai tertera menguasai seluas 8.078 hektar. Kemudian disusul oleh PT Indograha Makmur seluas 834 hektar.

*Kuantan Singingi
Di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, KLHK dalam temuan datanya mengungkap terdapat 15 entitas subjek hukum yang menguasai kawasan hutan secara ilegal seluas 5.834 hektare.

Penguasaan kawasan hutan untuk kebun sawit tanpa izin di Kuansing juga didominasi oleh kalangan perorangan yang mengusai secara variatif lahan hutan antara 50 hektar sampai dengan 707 hektar per orang.

Namun, terdapat 3 korporasi yang  diduga menguasai hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kuansing, yakni PT Adimulia Agrolestari seluas 326 hektar, PT Gatipura Mulya seluas 1.185 hektar dan PT Surya Agrolika Rekso seluas 1.106 hektar.

*Kampar
Temuan data KLHK di wilayah Kabupaten Kampar teridentifikasi sebanyak 26 subjek hukum yang menguasai kawasan hutan tanpa izin dengan total luasan 5.419 hektar.

Di Kabupaten Kampar, penguasaan hutan tanpa izin menggunakan kelompok tadi, individu pribadi, koperasi dan satu perusahaan yakni PT Ciliandra Perkasa. Namun, KLHK tidak mencantumkan luasan kawasan hutan yang diduga dikuasai PT Ciliandra Perkasa tanpa izin kehutanan tersebut.

Adapun luasan hutan yang dikuasai tanpa izin paling kecil yakni seluas 1,9 hektar dan paling luas 780 hektar.

*Siak
KLHK juga mengungkap ada sebanyak 8 entitas subjek hukum yang menguasai kawasan hutan di wilayah Siak dengan total 2.912 hektar. Sebanyak 6 orang individu menguasai kisaran 65 hektar hingga 369 hektar. Sementara, dua kelompok yakni KUD Kelantan Jaya dan Kelompok Tani Ayu menguasai masing-masing 218 hektar dan 1.409 hektar.

*Bengkalis

Untuk di wilayah Kabupaten Bengkalis, KLHK hanya mengungkap penguasaan kawasan hutan tanpa izin seluas 2.784 hektar yang dikuasai oleh sebanyak 13 entitas subjek hukum.

Data KLHK menyebut penguasaan hutan di Bengkalis juga didominasi oleh individu pribadi, koperasi, kelompok tani dan sebagian kecil korporasi. Ironisnya, KLHK tidak mengungkap penguasaan ilegal hutan di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Balairaja yang kini sudah habis disulap kebun kelapa sawit. Hanya terdapat satu subjek hukum yang terdata menguasai hutan konservasi (HK).

Penguasaan terbesar kawasan hutan di Bengkalis yang dipaparkan KLHK dalam datanya seluas 749 hektar dan terkecil seluas 2 hektar.

*Rokan Hulu
Di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, data KLHK mengurai terdapat 7 entitas subjek hukum yang menguasai kawasan hutan tanpa izin seluas 2.780 hektar. Dengan rincian dikuasai oleh 5 koperasi dan dua individu. Luasan terbesar dikuasai oleh Koperasi Harapan di Kepenuhan Tengah seluas 975 hektare disusul kepemilikan pribadi atas nama Jimmi Cindra dkk seluas 304 hektare.

*Indragiri Hulu
Sementara di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, KLHK mengungkap terdapat sebanyak 5 entitas subjek hukum yang menguasai hutan tanpa izin seluas 2.192 hektar. Penguasaan didominasi oleh kelompok tani dan koperasi yang terluas dikuasai oleh Koperasi Tani Desa Potian Mekar.

*Rokan Hilir
Untuk wilayah Rokan Hilir terdapat 7 entitas subjek hukum yang menguasai kawasan hutan tanpa izin seluas 3.360 hektar. Ini didominasi oleh kelompok tani maupun koperasi. Salah satunya yang terbesar menguasai yakni Kepenguluhan Mesah, Tanah Putih seluas 1.292 hektar dan Kepenguluhan Rantau Bais seluas 1.233 hektar. Terdapat pula SKK Migas-PT Pertamina Hulu Rokan yang mengelola migas sumur kelok seluas 1,89 hektar.

*Kota Pekanbaru
Terakhir, KLHK dalam datanya menyebut terdapat penguasaan hutan tanpa izin oleh PT Surya Intisari Raya di Okura, Rumbai Pesisir seluas 70 hektar. Dan satu nama individu yang hanya mencantumkan lokasi di Riau, tanpa menyebut desa dan kecamatan maupun kabupaten seluas 154 hektar.

Untuk diketahui dari warta sebelumnya, KLHK telah merampungkan pendataan dan inventarisasi sebanyak 1.192 entitas subjek hukum yang menguasai kawasan hutan tanpa izin di seluruh wilayah Indonesia. Penetapan ribuan subjek hukum dikukuhkan lewat 7 surat keputusan (SK) Menteri LHK sejak 2021 lalu.

Dengan demikian, per 10 Oktober 2022, KLHK telah menetapkan total 1.390 subjek hukum penguasa hutan ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Adapun rincian total subjek hukum khusus di wilayah provinsi Riau akan dirilis dalam berita selanjutnya.

Di lain sisi, KLHK dalam rapat ekspos di DPR RI telah menyebut ada seluas 1,4 juta hektar kawasan hutan di Riau yang dikuasai tanpa izin kehutanan. Secara khusus, terdapat lebih dari 530 ribu hektar kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, telah dijadikan kebun kelapa sawit. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.