DERAKPOST.COM – Unsur dari Wakil Ketua KNPI Provinsi Riau secara resmi laporkan oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hal ini pada hari Jumat (14/6/2024) yang diterima petugas piket.
Adapun halnya pejabat Pemko Pekanbaru dimaksud berinisial BG yang saat ini masih aktif menjabat sebagai salah satu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Yah. Sebagaimana hal disampaikan oleh Ketua DPD KNPI Provinsi Riau tegaskan, bahwa oknum pejabat Pemko Pekanbaru itu yang dipastikan telah melakukan sesuatu tindak ada memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” kata Erik dan Yudi.
Maka itu sambungnya, melalui unsur Wakil Ketua KNPI Provinsi Riau melaporkan pada Ditreskrimsus) Polda Riau. Hal ini pada hari Jumat (14/6/2024) yang diterima petugas piket. Pejabat inisial BG yang juga memiliki istri seorang anggota DPRD itu telah dinilai bukan hanya melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, melainkan juga sudah dipastikan melakukan PMH.
“Kehadiran dari kami disini, sebagai tindak lanjut dari Perintah Kakanda Ketua Larshen Yunus, bahwasanya temuan yang disertai dengan Barang Bukti (BB). Permulaan ini, tentu wajib memperoleh kepastian hukum. Pihak Ditreskrimsus Polda Riau ini diminta untuk selalu menjunjung tinggi semangat PRESISI bapak Kapolri,” ujar mereka dalam keterangan tertulisnya.
Erik dan Yudi juga memastikan, bahwasa laporannya ini diterima oleh Subdit Tipikor serta diharap bisa segera melakukan pada penyelidikan dan penyidikan. Dimana, jiga diharapkan pada APH di Polda Riau segera melakukan langkah yaitu pemanggilan dan pemeriksaan terhadap BG. Jangan sampai muncul stigma, bahwa Polisi di Polda Riau rajin di Dikte oleh silaunya uang.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua Aktivis KNPI Riau itu menjelaskan, bahwa laporan sebagai wujudnya keterlibatan partisipasi publik dalam halnya mendukung semangat pemerintah dalam mewujudkan yang baik, bersih dan benar. “Prinsipnya tetap sama!!! sesuai dengan arahanya Kakanda Larshen Yunus. Bahwasa DPD KNPI Provinsi Riau periode: 2022-2025 sudah berbenah yaitu kembali ke khitahnya,” kata mereka. (Dairul)